Proses Verifikasi Lapangan untuk 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa tahap pertama dari verifikasi tersebut akan menyasar 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis. Meskipun sudah kembali aktif, proses verifikasi lapangan tetap dilakukan.
“Kami akan melakukan ground check kepada 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan tetapi sudah secara otomatis direaktivasi kembali. Dan ini akan selesai kira-kira pada 14 Maret,” kata Amalia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin 16 Februari 2026.
Setelah tahap pertama, verifikasi akan diperluas terhadap sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Jika dikonversi dalam satuan keluarga, jumlah tersebut setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga. Dalam pelaksanaannya, BPS daerah akan berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta merekrut mitra statistik untuk mempercepat proses verifikasi.
Amalia menekankan bahwa keakuratan data menjadi kunci agar bantuan sosial tepat sasaran. Oleh sebab itu, proses pendataan dan pemeringkatan kesejahteraan dilakukan secara nasional.
Ia juga menegaskan kebijakan desil 1 sampai 5 untuk PBI didasarkan pada pemeringkatan tingkat nasional, bukan daerah. “Data yang kami siapkan untuk mendukung kebijakan itu adalah perankingan atau pendesilan di tingkat nasional, bukan di tingkat daerah. Karena pendesilan nasional pasti berbeda dengan pendesilan di masing-masing daerah,” jelasnya.
Selain verifikasi lapangan, pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik melalui fitur pemutakhiran desil di aplikasi Cek Bansos. “Fitur Cek Bansos sudah dilengkapi dengan fitur untuk pemutakhiran desil. Jadi masyarakat bisa segera aktif untuk melakukan pemutakhiran di sana,” ujarnya.
Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengisi formulir dan memperbarui keterangan yang dibutuhkan untuk evaluasi status kesejahteraan. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data dalam pengelolaan bantuan sosial.
Proses verifikasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Dengan kolaborasi antara BPS dan Kementerian Sosial, diharapkan hasilnya dapat memberikan data yang lebih valid dan memastikan bahwa semua peserta PBI yang layak menerima bantuan mendapatkan akses yang sesuai.
Langkah-Langkah dalam Proses Verifikasi
-
Tahap Pertama:
Memverifikasi 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis.
Proses ini diharapkan selesai pada 14 Maret 2026. -
Tahap Lanjutan:
Memperluas verifikasi terhadap sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan.
Jumlah ini setara dengan 5,9 juta keluarga jika dikonversi dalam satuan keluarga. -
Kolaborasi:
BPS daerah bekerja sama dengan pendamping PKH dan mitra statistik untuk mempercepat proses. -
Partisipasi Publik:
Masyarakat dapat menggunakan fitur pemutakhiran desil di aplikasi Cek Bansos.
Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk memperbarui data mereka secara mandiri.
Pentingnya Data Akurat dalam Pengelolaan Bantuan Sosial
-
Keakuratan Data:
Data yang akurat sangat penting agar bantuan sosial tepat sasaran.
Proses pendataan dilakukan secara nasional untuk memastikan keseragaman dan keadilan. -
Desil Nasional:
Kebijakan desil 1 sampai 5 didasarkan pada pemeringkatan tingkat nasional, bukan daerah.
Pendesilan nasional berbeda dengan pendesilan di masing-masing daerah. -
Evaluasi Status Kesejahteraan:
Data yang diperbarui melalui fitur Cek Bansos akan digunakan untuk evaluasi status kesejahteraan peserta PBI.





