Aksi Hipnotis di Medan Petisah, Korban Bersekutu Tangkap Pelaku di Mandala

Capture 18
Capture 18

Pengungkapan Kasus Hipnotis di Medan Berawal dari Video Viral

Sebuah rekaman CCTV yang menampilkan aksi hipnotis terhadap seorang wanita berinisial UT (24) warga Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, di sebuah hotel kawasan Medan Petisah pada Minggu (23/2) lalu menjadi awal terungkapnya kasus ini. Rekaman tersebut viral di media sosial Instagram dan menarik perhatian para korban lainnya.

UT menceritakan bahwa unggahan video itu viral dan menarik perhatian para korban lainnya. Mereka kemudian berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mencari pelaku. “Jadi kami ada berkomunikasi antar korban karena sebelumnya peristiwa yang menimpa saya kan viral di Instagram, lalu para korban yang sebelum-sebelumnya komunikasi sama saya. Kami sudah berkordinasi pada Jum’at (27/2/2026) malam,” ujar UT saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/3/2026).

Pertemuan antarkorban dimulai ketika UT bertemu dengan AD (19), warga Tembung, yang mengaku menjadi korban penggelapan uang Rp 1 juta oleh terduga pelaku bernama Yunus sekitar satu tahun lalu. Kemudian, AD mengetahui alamat rumah pelaku di Jalan Pancasila, Rambungan 1, tepatnya di Jalan Saudara depan Gang Anggrek, Medan Tembung.

Kemudian, bos tempat UT bekerja memberitahu bahwa ada korban lain berinisial AU (25), warga Jalan Teratai 7 Tembung. “Nah jumpa lah kami bertiga. Setelah itu kami menuju rumah si Yunus, kebetulan yang tahu rumahnya kan si AD, nah ke sana lah kami,” ungkap UT.

Sesampainya di lokasi, mereka mengonfirmasi kepada tetangga sekitar dan mendapat kepastian bahwa rumah tersebut memang milik Yunus. Setelah memastikan identitas pelaku, para korban berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Baru untuk melakukan pemancingan.

Salah satu korban, AD diminta menghubungi Yunus melalui WhatsApp dengan alasan ingin meminjam uang Rp 300 ribu. “Si Yunus hanya menyanggupi Rp 20 ribu, kemudian disepakati lah titik lokasi jumpa di Jalan Denai. Kami pun bergerak ke sana, namun di jalan pelaku membatalkan rencana dan menyuruh jumpa di Jalan SM Raja. Di sini pun batal lagi,” jelas UT.

Pertemuan akhirnya disepakati di daerah Mandala dengan syarat dari pelaku agar korban tidak membawa handphone. “Itulah ke lokasi yang disepakati. Itu pun pada saat mau jumpa, mungkin karena curiga, si Yunus mencoba lari namun dikejar oleh polisi. Barulah dapat dan dibawa ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Korban Lain Melaporkan Kasus ke Polisi

Sementara itu, dua korban lain yang mengaku mengalami kejadian serupa, yakni AD dan AU, telah melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/97/II/2026/SPKT Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan yang awalnya terjadi secara individu bisa terungkap setelah adanya koordinasi antar korban dan bantuan dari pihak berwajib. Dengan adanya kesadaran dan keberanian para korban untuk berbicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami, penegakan hukum bisa dilakukan secara efektif.

Pentingnya Kesadaran Korban dalam Menangani Kejahatan

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya kesadaran korban dalam menghadapi kejahatan. Banyak korban yang merasa takut atau malu untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka, padahal langkah ini sangat penting untuk menghentikan aksi pelaku dan melindungi orang-orang lain dari risiko yang sama.

Dalam kasus ini, keberanian UT dan korban lainnya untuk berbicara serta bekerja sama dengan pihak kepolisian menjadi contoh nyata betapa pentingnya kolaborasi antara korban dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan dan kejahatan bisa diminimalisir.


Pos terkait