Aksi Koboi di Langit Tehran

Aa1xjuxr 2
Aa1xjuxr 2

Pemimpin Besar Iran Tewas dalam Serangan Rudal

Pemimpin besar Iran tewas dalam serangan rudal yang diluncurkan ke pusat kota Teheran. Dalam pernyataannya, Amerika Serikat dan Israel mengakui telah melakukan operasi bersama dengan julukan Operation Epic Fury. Tindakan ini disebut sebagai kejahatan yang dikemas dalam bentuk aksi heroik, dan jelas merupakan konfrontasi militer terbuka. Tindakan ini harus dikecam secara keras.

Situasi ini menjadi kenyataan pahit bagi kedaulatan sebuah negara merdeka. Dalih Trump menyebut serangan tersebut sebagai aksi polisionil global demi mencegah kiamat nuklir. Pada realitanya, tindakan ala koboi ini berbahaya dan menyimpan ancaman bagi tatanan dunia.

Agresi Terbuka

Argumen Trump terpatahkan ketika ditempatkan dalam konteks kesetaraan antar negara di dunia. Pihak mana yang menyerahkan mandat kepada AS dan sekutunya untuk bertindak sebagai polisi dunia? Dalam sejarah, istilah police action sering kali menjadi kamuflase yuridis untuk mendapatkan pembenaran legal untuk memulai perang. Pada konteks kolonialisme, Belanda juga pernah menggunakan istilah serupa pada 1947–1949 untuk menyerang Indonesia, mengeklaim sebagai urusan domestik dalam menertibkan pemberontak.

Demikian pula pada kasus Iran, penggunaan istilah tersebut seakan membawa kedamaian dan ketertiban dunia. Padahal, tindakan ini adalah tindakan sepihak yang menciptakan citra diri bak pahlawan yang beraksi seperti aparat penegak hukum memberikan hukuman.

Dari perspektif yuridis, klaim ini sangat rapuh. Konsep kedaulatan negara adalah fondasi utama hukum internasional. Seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, setiap negara dilarang keras menggunakan kekerasan terhadap kemerdekaan politik negara lain. Badan dunia telah dikangkangi egoisme dan kesombongan Paman Sam.

Bentuk serangan pada kehormatan negara merdeka Iran, yang menargetkan fasilitas strategis hingga kepemimpinan nasional, lebih tepat disebut sebagai agresi ketimbang penegakan hukum.

Alasan Utama Washington dan Tel Aviv

Alasan utama Washington dan Tel Aviv adalah bela diri (preemptive self-defense). Dengan berdalih bahwa Iran hampir memiliki senjata nuklir yang mengancam. Namun, berkaca pada hukum internasional melalui Doktrin Caroline, bela diri hanya sah jika ancaman tersebut bersifat seketika, luar biasa, dan tidak ada pilihan lain.

Faktanya, serangan tersebut justru terjadi saat perundingan nuklir di Jenewa sedang menunjukkan kemajuan signifikan dengan mediasi Oman. Ketika negosiasi di meja diplomasi masih berlangsung, maka opsi penggunaan kekerasan dan perang adalah bentuk terburuk yang terakhir.

Sehingga, agresi AS dan Israel menjadi pengabaian terhadap prinsip-prinsip perang adil (Just War Theory). Tanpa adanya serangan bersenjata aktual dari Iran, klaim bela diri merupakan cerita fiksi penuh kebohongan.

Makna Psikologis dan Sosiologis

Tafsir psikologis internasional atas serangan ke Iran seakan hendak memperlihatkan kembali posisi dominasi dan supremasi Paman Sam. Agresi tersebut perlu dimaknai sebagai indikasi, jangan pernah berurusan dengan AS dan Israel atau tanggung akibatnya. Layaknya preman.

Konflik ini tentu bukan hanya urusan nuklir. Secara sosiologis, setiap ledakan di Teluk Persia mengirimkan gelombang kejut ke penjuru dunia. Penutupan Selat Hormuz sebagai balasan Iran bisa jadi memicu lonjakan harga minyak, mengguncang semua negara, karena itu aksi AS dan Israel tidak bisa didiamkan.

Bagi Indonesia, negeri importir minyak, situasi ini adalah bencana fiskal. Kenaikan harga BBM menjadi pemicu inflasi harga pangan dan transportasi yang menghimpit daya beli masyarakat.

Jika tindakan sepihak AS dan Israel terus dibiarkan dengan dalih penegakan keamanan, maka hukum internasional akan kehilangan makna. Semua negara bisa berlaku serupa untuk kepentingan masing-masing dan kembali ke hukum rimba, era di mana yang kuat adalah yang benar.

Hukum diciptakan untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan melalui rasio dan dialog, bukan sekadar kekuatan otot militer. Solusi jangka pendek adalah gencatan senjata segera melalui tekanan Majelis Umum PBB lewat resolusi Uniting for Peace. Pada jangka panjang, dunia harus menolak normalisasi penggunaan kekerasan militer yang dibungkus dengan eufemisme hukum.

Perdamaian di dunia hanya akan langgeng jika dibangun di atas penghormatan terhadap kemerdekaan, kebebasan, dan kedaulatan, bukan di atas reruntuhan di Teheran.

Pos terkait