Penjelasan Kepala Divisi Humas Polri Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja AKBP Didik Putra Kuncoro
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, belum dipecat dari dinas Polri meskipun telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Justru, ia baru-baru ini dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/440/II/KEP./2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan agar proses pemecatan dapat berjalan lebih efisien. “Bapak Kapolri masih tetap berkomitmen secara tegas terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK,” ujar Johnny kepada Kompas.com.
Menurutnya, pemutasian AKBP Didik ke Yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP. Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri juga akan lebih mudah diproses.
Sidang KKEP yang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis pagi hingga sore hari, menjatuhkan sanksi PTDH sebagai anggota Polri kepada AKBP Didik. Saksi yang hadir dalam sidang tersebut mencapai 18 orang, dengan 3 di antaranya hadir secara langsung dan 15 lainnya melalui zoom meeting.
Dalam sidang etik tersebut, ditemukan perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) serta adanya tindakan asusila. Atas perbuatan tersebut, Didik dijatuhi sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu, ia juga disanksi penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, di mana sanksi ini telah dijalani.
Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia tidak menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, AKBP Didik juga menjadi tersangka kasus narkoba usai kedapatan memiliki koper berisi narkoba. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir ekstasi sisa pakai, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Uang dan obat terlarang itu berasal dari bandar narkoba.
Setelah bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap, kelakuan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dikuliti. Tidak hanya memiliki satu koper narkoba yang dipakai sendiri, ternyata AKBP Didik juga rutin meminta setoran dan jasa pengamanan peredaran narkoba di wilayahnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa uang keamanan itu rutin disetorkan Ko Erwin kepada Didik melalui anak buahnya. “Kapolres Bima mendapat setoran rutin tiap bulan, kemudian minta biaya pengamanan, dan lain-lain,” jelas Eko.
Besaran uang keamanan ini belum dirinci oleh penyidik. Totalnya mencapai Rp 2,8 Miliar. Sebelumnya, penyidik mengungkap praktik setoran itu berlangsung periodik dan terstruktur. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyebut praktik itu diduga berjalan sejak Juni 2025.
Awalnya, Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi diduga memungut Rp 400 juta per bulan dari bandar narkoba berinisial B alias Boy. Dari jumlah tersebut, Rp 300 juta disebut mengalir ke Didik, sementara Rp 100 juta menjadi bagian Malaungi. Skema ini berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar, sebelum akhirnya terbongkar melalui laporan LSM dan kerja jurnalistik.
Ketika setoran dari bandar awal tersendat, penyidik menemukan dugaan pencarian sumber dana baru. Didik disebut memerintahkan bawahannya mencari aliran tambahan, bahkan dengan ancaman pencopotan jabatan. Hasilnya, muncul nama pihak lain berinisial KE, yang diduga menyanggupi setoran Rp 1 miliar.
Total dana yang disebut diterima Didik pun membengkak hingga Rp 2,8 miliar, dengan pola penerimaan yang terfragmentasi:
- Rp 1,4 miliar dalam koper
- Rp 450 juta dalam paper bag
- Rp 1 miliar dalam kardus bir
- Rp 1 miliar melalui transfer rekening atas nama pihak lain
Untuk menelusuri jejak uang tersebut, penyidik menggandeng PPATK, guna memetakan kemungkinan pencucian uang dan pihak-pihak yang ikut “kecipratan”. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebut dana itu diterima melalui perantara AKP M yang kala itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.





