Permintaan Penghentian Sementara Aktivitas PT Pantas Indomaning di Banggai
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Alfiani Eliatta Salatta, menyampaikan permintaan penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Pagimana, Kabupaten Banggai. Permintaan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sulteng pada 25 Februari 2026, yang membahas aspirasi masyarakat terkait operasional perusahaan tersebut.
Alfiani menilai bahwa PT Pantas Indomaning diduga belum memiliki Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meskipun telah beroperasi sejak tahun 2014 di wilayah pesisir. Ia menyoroti lemahnya penegakan aturan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, yang menjadi celah bagi banyak perusahaan untuk berinvestasi tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Perusahaan tersebut juga menjadi sorotan karena konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan pasca diakuisisi pada 2024. Aktivitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan perusahaan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai legalitas perizinannya.
PKKPRL merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan bahwa setiap kegiatan di ruang laut harus sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi. Ketentuan ini juga diatur dalam beberapa peraturan lain seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah yang Diambil oleh Komisi III DPRD Sulteng
Dalam RDP tanggal 25 Februari, Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alfiani menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas perusahaan perlu dilakukan hingga dokumen-dokumen perizinan lengkap.
Permintaan penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dipenuhi sebelum aktivitas kembali dilanjutkan. Hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat setempat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Alfiani, yang juga merupakan alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor (IPB), menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional perusahaan. Ia berharap langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di daerah.
Dampak Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Konflik antara PT Pantas Indomaning dan masyarakat lokal tidak hanya terkait pembebasan lahan, tetapi juga berkaitan dengan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Masyarakat khawatir bahwa operasi perusahaan dapat merusak ekosistem pesisir dan mengganggu kehidupan mereka sehari-hari.
Selain itu, isu legalitas perizinan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mereka ingin memastikan bahwa perusahaan tidak beroperasi secara ilegal atau melebihi batas-batas yang ditentukan oleh hukum.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya koordinasi antar lembaga dan rendahnya kesadaran perusahaan akan kewajiban hukum. Hal ini membuat banyak perusahaan beroperasi tanpa izin yang sah, yang berpotensi menimbulkan masalah serius baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
Kebijakan yang lebih ketat dan penguatan pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan juga penting untuk menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak rakyat.
Kesimpulan
Permintaan penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Pagimana, Kabupaten Banggai, merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Dengan memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan, perusahaan dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Langkah-langkah ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain di Sulawesi Tengah dan daerah-daerah lainnya untuk memperhatikan aspek hukum dalam operasional mereka. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan hak-hak rakyat dan lingkungan.





