Penindakan Pertambangan Ilegal di Mandailing Natal
Kepolisian Daerah Sumatera Utara dilaporkan menghadapi intervensi saat berusaha menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Peristiwa ini terjadi ketika petugas mencoba mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Diketahui, intervensi diperkirakan berasal dari oknum yang melindungi aktivitas merusak alam tersebut. Bahkan, saat personel mengamankan dua ekskavator, ada upaya untuk mengambil alat berat tersebut agar tidak dibawa ke kantor polisi. Adapun orang-orang yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum diperkirakan berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar dan berpakaian seperti preman.
Menanggapi isu ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa personel Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Brimob mendapat intervensi. Namun, ia tidak menyebutkan apakah oknum yang menghalangi merupakan aparat atau bukan. “Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” ujarnya.
Pengamanan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, yaitu Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satuan Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) pagi hari sekitar pukul 06:00 WIB.
Kedua alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke dua titik tambang ilegal yang berada di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Lokasi tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal.
Deteksi Praktik Pengerukan Hutan
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, praktik pengerukan hutan terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Awalnya, warga hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang bekerja di lokasi. Namun, dalam waktu singkat jumlah alat berat dikabarkan terus bertambah.
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang semakin ketat, diharapkan kegiatan ilegal ini bisa segera dihentikan.
Tindakan Bersama Aparat
Pengamanan terhadap alat berat yang disita menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Selain itu, kerja sama antar satuan seperti Ditreskrimsus dan Sat Brimob memberikan kekuatan ekstra dalam menangani kasus-kasus serupa.
Meski begitu, masih ada tantangan dalam menjalankan tugas karena adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat serta dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan langkah-langkah penindakan.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Selain penindakan langsung, penting juga untuk melakukan pencegahan dengan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pertambangan ilegal. Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Pemerintah dan aparat juga perlu terus memperkuat koordinasi untuk memastikan setiap tindakan yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Pertambangan emas tanpa izin di Mandailing Natal menjadi isu yang sangat penting untuk ditangani secara serius. Dengan adanya intervensi dan upaya pencegahan yang terus dilakukan, diharapkan dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Kepolisian dan masyarakat harus bersama-sama bekerja sama untuk menjaga kelestarian alam dan keadilan sosial.





