Kritik terhadap Usulan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai bahwa usulan ambang batas 5 persen yang diajukan oleh elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanya memihak pada kepentingan partai besar, bukan keterwakilan rakyat. Menurut Ketua KPD, Miftahul Arifin, rencana menaikkan ambang batas parlemen merupakan kemunduran bagi agenda reformasi politik.
“Pernyataan itu mencerminkan sikap politik yang mempertahankan kenyamanan elite dan memperkuat cengkeraman mereka di parlemen. Itu juga menegaskan bahwa yang dibela bukan suara rakyat, melainkan kepentingan partai besar yang diuntungkan dari tingginya ambang batas,” kata Miftah, Jumat (20/2/2026).
Khawatir Kualitas Demokrasi Mundur
Alih-alih memperluas ruang kompetisi yang setara, Miftah mengatakan bahwa usulan 5 persen elite PDIP ini justru mengisyaratkan pembahasan ambang batas lebih diarahkan pada negosiasi antar-elite, bukan penilaian pada kepentingan rakyat. Ia khawatir kualitas demokrasi Indonesia semakin tergerus karena ruang representasi publik semakin menyempit. Keputusan untuk mempertahankan atau bahkan menaikkan PT hanya akan memperbesar jurang antara suara rakyat dengan struktur kekuasaan.
“Arah pembahasan yang tidak peka terhadap aspirasi pemilih justru menegaskan bahwa kepentingan rakyat kian tersingkir dari meja perumusan kebijakan,” kata dia.
Ada 17,3 Juta Suara Hangus di Pemilu 2024
Menurut Miftah, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah membatalkan ambang batas 4 persen, dan dalam pertimbangan hukumnya tersirat jelas ambang batas tidak boleh lebih dari 4 persen. Pada Pemilu 2024, lanjut dia, terdapat sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia hangus karena pilihan politik mereka dikandaskan ambang batas parlemen, yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara.
“Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis pemilu, tetapi mencerminkan bagaimana sistem politik yang ada justru mengerdilkan hak representasi masyarakat. Jutaan suara yang hilang itu adalah bukti nyata bahwa aturan PT (ambang batas parlemen) yang tinggi banyak merugikan pemilih dari pada memberikan stabilitas politik,” kata Miftah.
Lebih jauh, Miftah mendorong DPR berhenti menjadikan ambang batas parlemen sebagai alat penyaringan kekuasaan. Demokrasi yang sehat, kata dia, harus membuka kesempatan bagi partai baru, kelompok minoritas, dan suara akar rumput. “Parlemen tidak boleh menjadi klub eksklusif bagi partai besar,” tandasnya.

PDIP Usul Ambang Batas 5 Persen
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai ambang batas parlemen cukup berat bila diturunkan dari angka existing 4 persen hari ini. Ia pun menaksir idealnya ambang batas parlemen bisa mencapai 5 persen. Aria turut menyoroti komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI pada 2024-2029. Ia tidak yakin jika jumlah partai di parlemen bertambah akibat berkurangnya ambang batas, bisa bekerja secara efektif.
“Kalau di sini gak bisa kerja gimana? Jumlahnya hanya terbatas? Atau mau kita turunkan? Yang 4 (persen) saja sudah mengkos-mengkos, apalagi 3 (persen), gitu ya. Saya kira kurang lebih pasti di atas 5 (persen) lah,” kata Aria Bima, di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (20/2/2026).






