Pendapat Ahli tentang Dampak Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Seorang ahli hukum pemilu, Titi Anggraini, dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan pandangan mengenai wacana peningkatan ambang batas parlemen dari 4% menjadi 7%. Menurutnya, kenaikan ini dapat berdampak pada meningkatnya jumlah suara yang terbuang dan menurunnya proporsionalitas hasil pemilu.
“Jika parliamentary threshold (ambang batas parlemen) dinaikkan, dampaknya adalah meningkatnya jumlah suara terbuang, menurunnya proporsionalitas hasil pemilu,” ujar Titi kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Titi menekankan bahwa kenaikan ambang batas parlemen juga akan memengaruhi representasi politik yang semakin menyempit. Hal ini berpotensi mengurangi legitimasi demokrasi.
“(Menyebabkan) menyempitnya kanal representasi politik. Hal ini berpotensi menurunkan legitimasi demokrasi,” katanya.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa sistem pemilu tidak boleh menghasilkan ketidakseimbangan yang berlebihan, yang dapat menyebabkan pemborosan suara pemilih.
Menurut Titi, ambang batas parlemen yang terlalu tinggi justru akan memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
“Dengan demikian, urgensi kenaikan ke 7 persen menjadi tidak ada dan tidak beralasan serta justru bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih,” tuturnya.
Keputusan MK tersebut memberikan perspektif baru terkait representasi dan efektivitas sistem terhadap ambang batas parlemen. Dalam perspektif itu, angka 5% maupun 7% memiliki konsekuensi rendahnya perolehan suara.
Dalam perspektif putusan 116/PUU-XXI/2024, menurut Titi, persoalan utama bukanlah angka itu sendiri, melainkan dampak terhadap representasi dan efektivitas sistem.
“Ambang batas parlemen, baik 5% maupun 7%, tetap memiliki konsekuensi eksklusi suara pemilih. Semakin tinggi threshold, semakin besar potensi suara terbuang (wasted votes),” jelasnya.
Usulan Partai NasDem untuk Menaikkan Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7%. Usulan ini selalu menjadi pernyataan dari elite Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7% untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Proses Pembahasan RUU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2024.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu.
Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.





