Kritik terhadap Tuntutan Hukuman Dua Tahun dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025
Amnesty International Indonesia mengecam tuntutan hukuman dua tahun penjara yang diajukan oleh jaksa kepada pengadilan dalam kasus demonstrasi Agustus 2025. Dalam kasus ini, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga orang lainnya menjadi terdakwa. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tuntutan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Menurut Usman, tindakan para terdakwa sebenarnya merupakan bentuk dari kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi. “Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik adalah tindak pidana,” ujar Usman dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 27 Februari 2026.
Usman juga menyampaikan adanya laporan investigasi terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025 yang baru-baru ini dirilis oleh masyarakat sipil yang tergabung dalam Komisi Pencari Fakta (KPF). Laporan tersebut mengungkap adanya “operasi pembungkaman” terhadap aktivis di balik penangkapan besar-besaran pada saat itu.
“Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,” kata Usman.
Menurut Usman, pemenjaraan seseorang atas ekspresi kritik terhadap negara merupakan bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat. Ia meminta pemerintah berhenti mencari kambing hitam atas “kegagalan mereka menangani” rangkaian tindakan kekerasan pada Agustus 2025.
Pemerintah juga diminta untuk berhenti mengkriminalkan orang-orang yang berunjuk rasa atau bersuara sejak Agustus 2025. Harapan ini disampaikan juga kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan,” ujar Usman.
Dalam sidang kali ini, jaksa meminta majelis hakim memutus bahwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana diatur dalam pasal 246 jo pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa, membacakan tuntutan.
Jaksa meminta agar masa penjara para terdakwa dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani di rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, jaksa juga meminta mereka segera ditahan di rutan. Saat ini, Delpedro dkk sedang berstatus tahanan kota.
Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan saat momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka didakwa menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat @gejayanmemanggil dan @lokataru_foundation.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.
Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.





