Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Vonis ini diberikan karena Kerry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Jumat pagi, 27 Februari 2026. Hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Dalam 9 terdakwa yang telah dijatuhi hukuman, hanya Kerry yang diwajibkan membayar uang pengganti.
Peran Kerry dalam Kasus Korupsi
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Kerry didakwa melakukan pengaturan agar perusahaan miliknya, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), memenangkan pengadaan sewa kapal dalam kerja sama dengan Pertamina. Jaksa menemukan bahwa kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN tidak memiliki ijin usaha pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.
Selain itu, Kerry bersama rekannya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, didakwa telah memperkaya diri secara tidak sah sebesar US$ 9,86 juta dan Rp 1 miliar melalui pengaturan sewa kapal.
Kasus Sewa Terminal BBM
Dalam kasus sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), jaksa menuding Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, menawarkan kerja sama sewa terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari Pertamina. Meski terminal tersebut milik PT Oiltanking Merak, bukan milik PT Tangki Merak, perusahaan milik Kerry.
Belakangan diketahui bahwa operasional kilang tersebut dioperasikan oleh PT Orbit Terminal Merak, yang mana 90 persen saham PT OTM dimiliki oleh PT Tangki Merak. Kerry dan ayahnya adalah beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Dampak Kerugian Negara
Menurut jaksa, pembayaran sewa terminal BBM tersebut merugikan keuangan negara selama periode 2014–2024 sebesar Rp 2,9 triliun. Terlebih saat itu Pertamina tidak membutuhkan terminal baru. Hal ini menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut Kerry atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Putusan ini menjadi contoh bagaimana tindakan korupsi dalam sektor energi dapat berdampak besar terhadap keuangan negara dan ekonomi nasional. Dengan vonis yang diberikan, pengadilan menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha.





