Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2), menyatakan Muhammad Kerry Andrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Kerry, anak dari tersangka Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Perbuatan Kerry dinyatakan memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, sehingga merugikan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Perbuatan memperkaya diri dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, hakim ketua menyampaikan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP Nasional Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Penilaian Majelis Hakim
Majelis Hakim berpendapat perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga memberatkan vonis. Keadaan Kerry yang belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga dinilai sebagai hal meringankan putusan.
Putusan Terhadap Pelaku Lainnya
Selain Kerry, terdapat pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo beserta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, yang dibacakan putusannya. Adapun keduanya masing-masing dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 10,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Gading dan Dimas masing-masing dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp 1,17 miliar dengan perincian Rp 176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, sedangkan Dimas USD 11,09 juta atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, baik Gading maupun Dimas, dituntut untuk menggantinya dengan pidana selama 8 tahun penjara.





