Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Kasus Lama Kembali Muncul

D32cb7b0 57be 11ee 9d10 F1a6dc137632.jpg 4
D32cb7b0 57be 11ee 9d10 F1a6dc137632.jpg 4

Kasus Kekerasan terhadap Anak NS yang Tewas Diduga Dianiaya oleh Ibu Tiri

Kasus kematian anak berinisial NS (13) yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, kembali memicu perhatian masyarakat setelah kesepakatan damai tahun 2024 dibatalkan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS tidak hanya terjadi sekali, tetapi juga berulang.

Pada tahun 2024, kasus KDRT terhadap NS sempat berakhir dengan kesepakatan damai. Namun, setelah dugaan penganiayaan kembali terjadi, laporan tersebut kembali diproses oleh pihak berwajib. Kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat kini resmi dicabut oleh ayah korban, Anwar Satibi (38), karena diduga ada pelanggaran terhadap janji yang telah disepakati sebelumnya.

Anwar Satibi menyatakan bahwa pencabutan laporan perdamaian dilakukan karena pihak terlapor, yaitu ibu tiri NS, TR (47), dan anak angkatnya, U, diduga tidak mematuhi isi kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini membuat proses penyelidikan kembali dilanjutkan.

Kasus yang terjadi pada November 2024 ini menimbulkan kecurigaan bahwa penganiayaan terhadap NS terjadi di Jalan Raya Bojonggenggeng. Penasihat hukum ayah korban, Dedi Setiadi, mengungkapkan bahwa pencabutan damai dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap hasil kesepakatan damai sebelumnya.

“Perkara yang sudah ada perdamaian kembali dicabut oleh klien kami. Proses penyelidikan kini dilanjutkan kembali karena terlapor melanggar hasil kesepakatan damai,” ujar Dedi, Sabtu (28/2/2026).

Laporan dengan nomor LP/B/30/XI/2024 ini sebelumnya memiliki bukti kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi-saksi. Dengan pencabutan perdamaian, berkas tersebut kini kembali aktif untuk menjerat pelaku.

Anwar Satibi sendiri telah menjalani pemeriksaan tambahan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Jampang Kulon. Ia meminta kepolisian bertindak tegas agar keadilan bagi anaknya bisa ditegakkan.

“Saya memohon kepada Polres Sukabumi untuk memproses kembali laporan saya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anwar.

Para terlapor terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Keluarga Korban

  • Anwar Satibi, ayah dari NS, melakukan pencabutan laporan perdamaian karena diduga ada pelanggaran terhadap kesepakatan damai.
  • Penasihat hukum korban, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa pencabutan dilakukan karena terlapor melanggar hasil kesepakatan damai sebelumnya.
  • Laporan dengan nomor LP/B/30/XI/2024 telah memiliki bukti kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
  • Anwar Satibi telah menjalani pemeriksaan tambahan dan BAP di Polsek Jampang Kulon.
  • Keluarga korban meminta kepolisian untuk memproses kembali laporan sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman yang Mengintai Pelaku

Pelaku kasus ini, yaitu TR (47) dan U, terancam dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman ini mencerminkan seriusnya tindakan yang dilakukan terhadap NS.

Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan dalam keluarga. Dengan adanya ancaman hukuman ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa aman bagi korban serta masyarakat umumnya.

Penutup

Kasus kematian NS yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya menjadi peringatan penting tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Dengan pencabutan kesepakatan damai dan kembali dilanjutkannya proses hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Pos terkait