Potensi Penutupan Selat Hormuz dan Dampaknya terhadap Pasokan Minyak Dunia
Selat Hormuz, yang merupakan jalur laut sempit strategis antara Teluk Persia dan Laut Arab, memiliki peran penting dalam distribusi energi global. Jika selat ini benar-benar ditutup, dampaknya akan sangat signifikan terhadap pasokan minyak dunia. Menurut data dari Badan Informasi Energi AS (EIA), lebih dari 20 persen konsumsi minyak harian dunia—sekitar 18 hingga 20 juta barel per hari—melewati perairan ini setiap hari.
Selat Hormuz menjadi jalur utama pengiriman minyak mentah dan gas alam cair (LNG) dari negara-negara Teluk ke pasar global. Negara-negara anggota OPEC seperti Arab Saudi dan Iran mengekspor sebagian besar minyak mentah melalui jalur ini. Selain itu, ekspor LNG dari Qatar juga bergantung pada rute tersebut. Dengan demikian, penutupan selat ini dapat memicu lonjakan harga minyak secara global.
Ancaman dari Serangan Rudal AS dan Israel
Serangan rudal massif yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran berpotensi mengancam keselamatan jalur Selat Hormuz. Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dilaporkan telah dikerahkan untuk menutup selat tersebut di tengah memanasnya situasi. Langkah ini dinilai sebagai respons strategis Iran terhadap tekanan dari AS dan Israel.
Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati menyatakan bahwa kekhawatiran terbesar dunia saat ini adalah kemungkinan ditutupnya Selat Hormuz. Ia menekankan bahwa jika selat ini benar-benar ditutup, dampaknya akan sangat signifikan terhadap pasokan energi global dan memicu lonjakan harga minyak dunia.
Dampak pada Negara-Negara Asia
Negara-negara Asia seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan sangat bergantung pada energi yang melewati jalur Selat Hormuz. Dengan ketergantungan yang tinggi, dampak ekonomi global sangat dikhawatirkan. Lonjakan harga minyak dapat memengaruhi inflasi dan stabilitas ekonomi di kawasan ini.
Dinamika Konflik di Timur Tengah
Dinamika konflik di Timur Tengah kian kompleks setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai menunjukkan perubahan sikap terhadap eskalasi yang melibatkan Israel dan Iran. Menurut Susaningtyas, Trump selama ini dikenal sebagai figur dengan kecenderungan isolasionis dan tidak suka terlibat langsung dalam perang. Namun, dalam situasi terkini, ia terlihat terprovokasi oleh langkah Israel yang menyerang Iran.
Perubahan sikap ini tentu meningkatkan tensi kawasan dan membuka potensi konflik yang lebih luas. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas regional dan internasional.
Tekanan Politik Dalam Negeri Iran
Di sisi lain, Susaningtyas menyoroti kondisi internal Iran yang tengah menghadapi tekanan politik domestik. Rangkaian protes yang dimulai pada 28 Desember 2025 akibat persoalan ekonomi telah berkembang menjadi seruan untuk mengakhiri kekuasaan pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei. Pemerintah Iran menyebut demonstrasi tersebut sebagai kerusuhan yang didukung oleh musuh-musuh negara.
Namun, menurut Susaningtyas, situasi ini menunjukkan bahwa pemerintahan Iran juga sedang menghadapi tantangan terhadap legitimasi dan determinasi kekuasaannya. Artinya, Iran bukan hanya menghadapi tekanan eksternal dari AS dan Israel, tetapi juga tekanan internal yang melemahkan posisi politiknya.
Pro-Kontra Keterlibatan Indonesia di BoP
Terkait bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP), Susaningtyas menilai langkah tersebut memiliki sisi positif dan risiko. Dalam konteks perubahan tata kelola global dan upaya perdamaian konflik berkepanjangan, terutama di Timur Tengah, ia menilai peran kekuatan besar selama ini lebih dominan dibanding institusi internasional.
Karena itu, BoP oleh negara anggotanya dipandang sebagai upaya membentuk kekuatan baru yang lebih berpengaruh. Jika dilihat dari sisi positif, Presiden Prabowo bisa mendapatkan informasi lebih cepat terkait rencana Amerika dan sekutunya. Bahkan bisa memberikan masukan yang turut membantu Palestina agar tidak terus-menerus diserang Israel.
Namun, ia mengingatkan adanya risiko reputasional bagi Indonesia. Jika BoP mengambil kebijakan yang tidak efektif atau menimbulkan residu negatif, Indonesia dapat dianggap melegitimasi kebijakan tersebut karena menjadi bagian dari mekanisme itu.





