Andre Dituntut Pembunuhan Berencana dengan Pedang Samurai di Banjarmasin

074778100 1670308493 4 Hl Ramalan Zodiac Scorpio 2023 Prev
074778100 1670308493 4 Hl Ramalan Zodiac Scorpio 2023 Prev

Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Pembunuhan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Sidang pembacaan dakwaan terhadap perkara pembunuhan dengan terdakwa Andre Saputra (20) digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Peristiwa yang menewaskan korban bernama Rizky terjadi pada 25 September 2025 sekira pukul 03.00 Wita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menyebutkan adanya luka tikam pada bagian dada, pinggang, dan kepala korban. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, I Wayan Sutije, menjelaskan kronologi kejadian dalam persidangan. Menurutnya, terdakwa bersama teman-temannya pergi ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam. “Saat kejadian, terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai,” ujar JPU dalam sidang yang berlangsung Senin (3/3/2026).

Dalam perkelahian tersebut, terdakwa dan teman-temannya melukai korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. “Perkelahian dipicu oleh masalah persaingan antar geng,” jelas JPU.

Selain itu, JPU juga menjelaskan bahwa hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin menunjukkan luka-luka yang cukup parah pada tubuh korban. Hal ini memperkuat tuduhan terhadap terdakwa atas tindakan yang dilakukannya.

Pada sidang tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dengan yang didakwakan oleh JPU. Dengan demikian, ia tidak membantah atau menyangkal isi dakwaan yang diajukan oleh pihak penuntut umum.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini menunjukkan bahwa tindakan terdakwa dinilai sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Setelah mendengarkan seluruh isi dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Korban ditemukan tewas dengan luka-luka di sekujur tubuh
  • Hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin menunjukkan luka tikam pada bagian dada, pinggang, dan kepala
  • Terdakwa bersama teman-temannya membawa senjata tajam jenis samurai saat kejadian
  • Perkelahian dipicu oleh persaingan antar geng
  • Terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan JPU
  • Atas tindakannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 dan Pasal 458 KUHP


Pos terkait