Andre Rehatta tegaskan putusan MA sah, bantah tudingan Rapat Matarumah Parentah Soya

1706743066
1706743066

Penjelasan Andre Rehatta Mengenai Dinamika di Matarumah Parentah Negeri Soya

Setelah Rudolf Mezac Reno Rehatta memilih untuk keluar dari rapat yang digelar di Balai Saniri Negeri Soya, kini Andre Rehatta selaku penerima kuasa Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta memberikan pernyataan resmi mengenai situasi terkini.

Andre menegaskan bahwa dinamika yang sedang berkembang di tengah masyarakat sejatinya sudah memiliki titik terang setelah dua putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menjadi dasar bagi semua pihak dalam menjalankan proses administratif dan adat di Negeri Soya.

Putusan MA Nomor 2789/K/PdT/2025 sebagai Dasar Hukum

Menurut Andre, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2789/K/PdT/2025, permohonan kasasi yang diajukan oleh Rudolf Mezac Reno Rehatta ditolak. Dalam putusan tersebut, dinyatakan:

  1. Menolak permohonan kasasi atas nama Rudolf Mezac Reno Rehatta.
  2. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Andre menekankan bahwa dengan mengacu pada putusan tersebut, garis lurus Matarumah Parentah adalah marga Rehatta yang ditunjuk oleh Kepala Mata Rumah Parentah atau Rumah Tau Rehatta. Ia juga menyebut bahwa secara hukum positif maupun hukum adat, Rudolf Mezac Reno Rehatta bukan bagian dari Matarumah Parentah Rehatta sebagaimana ditegaskan dalam putusan tersebut.

Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025 dan Implikasinya

Selain itu, Andre merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543/K/TUN/2025 yang menyatakan permohonan kasasi atas nama Herve Rene Jones Rehatta tidak diterima. Putusan ini juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan ini berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan Negeri Soya. MA memerintahkan Wali Kota Ambon untuk mencabut SK Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya masa jabatan 2024–2030.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Ambon menerbitkan SK Wali Kota Ambon Nomor 78 tertanggal 30 Januari 2026 yang mengangkat Sandi Soplanit sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Sandi diberikan tiga tugas utama, yaitu:

  1. Menjalankan pemerintahan;
  2. Memfasilitasi pemilihan Raja definitif;
  3. Menjaga stabilitas.

Kronologi Rapat dan Dua Surat Undangan

Andre menjelaskan bahwa setelah serah terima jabatan, Sandi Soplanit menggelar rapat perdana bersama Saniri Negeri Soya pada 9 Februari 2026. Dalam rapat tersebut disampaikan dua putusan MA dan diminta agar Saniri segera menyurati Matarumah Parentah Rehatta untuk melaksanakan rapat internal.

Menindaklanjuti hal itu, Saniri mengirim surat Nomor 02/SNS/II/2026 kepada Kepala Rumahtau/Matarumah Parentah Rehatta untuk menggelar rapat. Rapat kemudian dilaksanakan pada 1 Maret 2026 dengan agenda penyampaian dua putusan MA sekaligus musyawarah menentukan satu bakal calon Kepala Pemerintah Negeri Soya.

Terkait polemik dua surat undangan, Andre menjelaskan bahwa memang terdapat dua undangan berbeda: satu ditujukan kepada anak-anak Matarumah Parentah Rehatta dan satu lainnya ditujukan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta. Undangan untuk Reno bersifat khusus untuk penyampaian hasil Putusan MA Nomor 543/K/TUN/2025, sedangkan undangan kepada anak-anak Matarumah Parentah berkaitan dengan agenda musyawarah internal.

Peristiwa Walk Out dan Lanjutan Rapat

Pada saat rapat berlangsung, Reno melakukan interupsi dan mempertanyakan perbedaan dua undangan serta kehadiran unsur matarumah lainnya. Setelah diberikan penjelasan, Reno tidak menerima dan memilih meninggalkan ruang rapat.

Namun, Andre menyatakan bahwa rapat tetap dilanjutkan sesuai agenda, yakni menentukan satu calon Kepala Pemerintah Negeri Soya untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme adat dan peraturan daerah.

Dinamika Adat dan Hukum Positif

Polemik ini menunjukkan persinggungan antara hukum adat dan hukum positif dalam proses penentuan arah pemerintahan adat Negeri Soya. Andre menegaskan bahwa dua putusan MA RI tersebut telah menjadi rujukan final yang harus dihormati semua pihak.

Sementara itu, dinamika di internal keluarga besar Rehatta masih menyisakan perdebatan mengenai mekanisme undangan dan keterlibatan unsur matarumah. Apakah polemik dua surat ini hanya persoalan administratif atau mencerminkan tarik-menarik kepentingan dalam proses menuju Raja definitif Negeri Soya?

Yang pasti, dengan dasar dua putusan Mahkamah Agung RI, tahapan penentuan calon Kepala Pemerintah Negeri Soya kini memasuki babak krusial yang menentukan arah stabilitas pemerintahan adat di masa mendatang.

Pos terkait