Kepala Badan Anggaran DPR Menjelaskan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah, menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah dalam Undang-Undang APBN. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan bahwa keputusan tersebut berlaku dalam APBN 2025 dan 2026.
“Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi Undang-undang APBN,” ujar Said dalam keterangan tertulis pada Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Said, pemerintahan Prabowo Subianto telah memenuhi mandat konstitusi dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN 2025 dan 2026. Anggaran pendidikan 2025 tercatat sebesar Rp 724,2 triliun dan Rp 769 triliun pada tahun ini.
Namun, dia juga mengakui bahwa anggaran pendidikan tersebut terpotong untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengelola MBG. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan yang dialihkan ke BGN sebesar Rp 71 triliun dan jumlahnya meningkat menjadi Rp 268 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Sebanyak Rp 268 triliun itu kemudian dipecah kembali dengan rincian Rp 255,5 triliun untuk dukungan program MBG dan Rp 12,4 triliun untuk menyokong manajemen program. “Dari anggaran program BGN sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” kata dia.
Said menghormati gugatan uji materi terhadap UU APBN yang mengalokasikan anggaran pendidikan untuk MBG ke Mahkamah Konstitusi. Dia kemudian menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah pengalokasian MBG dari dana pendidikan menyalahi UUD 1945 atau tidak.
“Dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu,” ujar dia.
Proses Penyusunan APBN dan Kewenangan DPR
Said menerangkan bahwa APBN merupakan satu-satunya UU yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR. DPR berwenang untuk mengubah pos anggaran program kementerian atau lembaga dengan menambah atau menurunkan besarannya untuk disepakati bersama pemerintah. Namun pada akhirnya politikus di Senayan itu juga berwenang untuk menerima atau menolak RAPBN.
Perdebatan publik sebelumnya mencuat setelah muncul klaim bahwa MBG mengambil porsi anggaran pendidikan. Pemerintah menekankan program tersebut tidak menggerus alokasi pendidikan, melainkan berjalan beriringan dengan penguatan infrastruktur dan bantuan pendidikan.
Namun, merujuk lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, anggaran MBG tercantum dalam pos anggaran pendidikan. Dari total Rp 769 triliun anggaran pendidikan, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan kepada BGN untuk menjalankan program MBG.
Peran BGN dalam Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki peran penting dalam menjalankan program MBG. Anggaran yang dialokasikan kepada BGN digunakan untuk mendukung program MBG dan manajemen program. Sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti penyediaan makanan bergizi bagi siswa.
Pembiayaan MBG dilakukan secara terpisah dari anggaran pendidikan umum, tetapi masih termasuk dalam struktur anggaran pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah membuat kebijakan yang saling mendukung antara pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Tanggapan terhadap Kritik Publik
Meskipun ada kritik terhadap alokasi anggaran pendidikan untuk MBG, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan ini karena dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesehatan siswa. Program MBG diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia di Indonesia.





