Tanggapan Anies Baswedan Terhadap Gugatan UU Pemilu
Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta dan eks Capres Pilpres 2024, memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang menuntut larangan bagi anak atau keluarga presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri dalam Pilpres. Ia menekankan bahwa demokrasi harus menjunjung prinsip kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
“Demokrasi memiliki patokan dasar, yakni kesetaraan kesempatan bagi semua warga negara,” ujar Anies saat hadir dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026). Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada prinsip tersebut.
Anies juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah seharusnya bekerja untuk rakyat, bukan hanya untuk kelompok tertentu atau keluarga tertentu. “Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat. Bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” tambahnya.
Selain itu, Anies mengingatkan dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam. Ia menyebut bahwa dulu Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK.
“Salah satu keputusan penting adalah ketika 2015 dulu, ada undang-undang yang melarang Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara. Tapi kemudian oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan,” jelas Anies. Ia menilai, sejak 2014 hingga kini, muncul banyak kasus yang bisa menjadi pertimbangan apakah aturan tersebut perlu dikoreksi lagi.
Presiden Joko Widodo Menunggu Putusan MK
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, juga angkat bicara terkait gugatan yang diajukan dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menguji materi undang-undang ke MK. “Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” ujarnya.
Ia menegaskan akan menunggu proses MK dalam memandang hal ini. “Kita tunggu saja proses di MK nanti keputusan MK yang harus kita hormati,” katanya.
Gugatan yang Menganggap Pasal 169 Tidak Adil
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menganggap Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan, membuka peluang nepotisme, serta memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan. Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.
Pemohon menganggap bahwa tanpa adanya larangan tersebut, presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan keluarganya yang mencalonkan diri. “Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu,” kata pemohon dalam gugatannya.
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
Respons Lima Partai Politik
Terkait gugatan ini, lima partai politik (parpol) yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat, dan PSI telah memberikan respons. Meski belum ada pengumuman resmi, beberapa partai tampaknya lebih mendukung sistem yang terbuka, sementara yang lain khawatir akan dampak dari dinasti politik.





