Antisipasi Parkir Nuthuk Lebaran 2026, Dishub Bantul Siapkan Tim Wasdal

2022 12 24 Antisipasi Kemacetan Dishub Siapkan Kantong Parkir Jelang Libur Nataru 2 Scaled 2
2022 12 24 Antisipasi Kemacetan Dishub Siapkan Kantong Parkir Jelang Libur Nataru 2 Scaled 2

Imbauan Dinas Perhubungan Bantul untuk Memarkir Kendaraan di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan imbauan kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat kantong-kantong parkir resmi, terutama di lokasi objek wisata. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya kasus penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, menjelaskan bahwa imbauan tersebut diberikan untuk mencegah adanya praktik penarikan biaya parkir yang tidak sesuai aturan. “Jangan sampai terjadi parkir nuthuk, termasuk saat momen libur Lebaran nanti,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, seluruh parkir resmi yang ada di Bumi Projotamansari telah diberi rambu atau papan tarif parkir. Selain itu, terdapat petugas yang memberikan karcis resmi untuk pengguna jasa parkir. Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian parkir (Wasdal Parkir) ke sejumlah titik selama momen libur Lebaran Idulfitri 2026.

Tarif parkir di tempat umum Kabupaten Bantul dimulai dari Rp2.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp4.000 per pelat kendaraan roda empat atau mobil. Namun, di objek wisata, tarif berbeda, yaitu Rp5.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp10.000 per pelat kendaraan roda empat, Rp15.000 per pelat kendaraan roda enam, dan Rp20.000 per pelat kendaraan lebih dari roda enam.

Aturan tarif parkir tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, pihaknya sedang mencoba memberikan fasilitas parkir secara digital untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar menggunakan QRIS.

Saat ini, pihaknya sedang mendorong 27 tempat parkir yang tersebar di pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul untuk tergabung dalam fasilitas parkir digital. Rencananya, layanan digital akan mulai dibagikan oleh bank baru pada Maret ini. “Nanti, digitalisasi parkir akan kami integrasi dengan yang ada di Diskominfo Bantul. Namun, saat ini belum siap, sehingga dimungkinkan berjalan pada pertengahan tahun,” tutur dia.

Digitalisasi Sebagai Rekomendasi KPK

Singgih menilai bahwa digitalisasi menjadi bagian rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu digencarkan di sejumlah titik parkir Bantul. “Jelas. Kami didorong untuk segera melaksanakan pengelolaan parkir itu berbasis digital. Itu tertulis betul dari rekomendasi KPK, sehingga kami dorong di 27 titik. Setelah itu berjalan baik, maka akan kami dorong ke titik lainnya,” ujarnya.

Di sisi lain, apabila ditemukan tarif parkir yang nuthuk atau tak sesuai aturan, masyarakat dapat segera melapor ke pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. “Apabila ada pemungutan retribusi di atas ketentuan, silakan lapor ke kami. Kami ada layanan aduan di 0811-3103133. Sanksi maksimalnya bisa kami cabut izin parkir,” ujar Singgih.

Apa Itu QRIS?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ASPI. QRIS menyatukan berbagai metode pembayaran nontunai (dompet digital, mobile banking) menjadi satu kode QR tunggal, membuat transaksi lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi di seluruh merchant.

Bayar Parkir Pakai QRIS?

Pembayaran parkir menggunakan QRIS kini semakin umum di berbagai lokasi untuk transaksi non-tunai yang lebih aman, cepat, dan transparan. Pengguna cukup memindai kode QR yang tertera pada karcis atau mesin parkir menggunakan aplikasi bank/e-wallet, lalu konfirmasi pembayaran. Ini membantu mencegah “nuthuk” tarif.

Cara Bayar:

  • Buka aplikasi (DANA, OVO, Gopay, Bank, dll), pilih menu “Scan QRIS”, pindai kode di karcis/layar, periksa nominal, dan masukkan PIN.

Keunggulan:

  • Bebas repot uang tunai
  • Menghindari tarif ilegal
  • Pencatatan lebih terukur

Inovasi Baru:

  • Sedang diuji coba QRIS Tap untuk Android (NFC) agar lebih cepat tanpa membuka aplikasi.

Lokasi:

  • Diterapkan di tempat parkir khusus, mal, dan mulai merambah parkir tepi jalan resmi.

Satu QR untuk Semua:

  • Satu kode QR dapat dipindai oleh berbagai aplikasi pembayaran (misal: BCA, GoPay, OVO, Dana, LinkAja).

Tujuan:

  • Menciptakan efisiensi, keamanan, dan mendukung digitalisasi ekonomi, termasuk UMKM.

Jenis QRIS:

  • Terdapat QRIS Statis (kode di meja kasir) dan Dinamis (kode muncul di layar EDC/aplikasi).

Inovasi Terbaru:

  • Termasuk QRIS Antarnegara (cross-border) untuk transaksi luar negeri dan QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer, Setor).

Keamanan:

  • Tercatat secara otomatis, mengurangi risiko uang palsu, dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Dengan QRIS, transaksi non-tunai menjadi lebih praktis bagi pelanggan dan memudahkan pencatatan keuangan bagi pelaku usaha.

Pos terkait