Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang ditunggu-tunggu oleh para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tambahan penghasilan ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan hari raya bersama keluarga. Tak heran, setiap menjelang Lebaran, isu pencairan THR selalu menjadi perhatian banyak pekerja.
Namun, tidak semua karyawan di Indonesia memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah karyawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak menerima THR atau tidak. Berikut penjelasannya:
1. Apakah Karyawan MBG Dapat THR?
Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi pegawai yang sudah resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR sesuai aturan yang ada. Ia menyatakan bahwa jika seseorang berstatus ASN, maka mereka akan mendapatkan THR sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebaliknya, bagi karyawan MBG yang berstatus non-ASN, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai pemberian THR. Informasi mengenai hal ini kemungkinan akan diketahui dalam beberapa waktu ke depan.
2. Siapa Karyawan MBG yang Diangkat Jadi PPPK?

Program MBG yang digulirkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk di unit pelayanan gizi. Sebagian dari mereka nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah menyiapkan rencana untuk mengangkat sekitar 32.000 pegawai SPPG menjadi PPPK mulai Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, pengangkatan tersebut tidak mencakup seluruh pekerja MBG.
Aturannya menegaskan bahwa hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat. Jabatan-jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK antara lain:
* Kepala SPPG
Ahli gizi
Akuntan
Selain itu, pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT). Di luar pegawai inti, posisi lain seperti tenaga pendukung operasional harian atau relawan belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.
3. Gaji Pegawai MBG yang Diangkat Jadi PPPK

Dasar aturan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, hingga kini belum diketahui informasi resmi mengenai besaran gaji mereka yang nantinya benar-benar diangkat.
Jika mengacu pada gaji PPPK secara umum, ketentuannya dapat dilihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK biasanya diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500
Selain gaji pokok, seorang PPPK biasanya juga menerima berbagai tunjangan sesuai aturan. Hal ini termasuk seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.
FAQ Seputar Apakah Karyawan MBG Dapat THR
Question:
Apakah karyawan MBG dapat THR?
Answer:
Pemberian THR untuk karyawan MBG bergantung pada status kepegawaian masing-masing. Bagi yang sudah resmi berstatus PPPK, mereka memiliki hak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Question:
Siapa pegawai MBG yang bisa diangkat jadi PPPK?
Answer:
Aturannya menegaskan hanya pegawai inti di SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Di antaranya meliputi Kepala SPPG, Ahli gizi, dan Akuntan.
Question:
Berapa gaji pegawai MBG yang jadi PPPK?
Answer:
Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Namun, angkanya mungkin akan sama dengan gaji PPPK secara umum yang aturannya mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.





