Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Maluku Tengah Terus Berjalan
Aparat Penegak Hukum (APH) di bawah naungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mempercepat proses penyidikan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2025. Proses ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Maluku Tengah telah melayangkan panggilan kepada sekitar 400 saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 350-an saksi telah memenuhi panggilan. Mereka yang dipanggil mencakup berbagai kelompok, seperti penerima bansos, pihak legislatif, serta eksekutif di Kabupaten Maluku Tengah.
Pemanggilan Saksi dan Proses Pendalaman
Proses pendalaman keterangan saksi masih terus dilakukan oleh jaksa penyidik Kejari Maluku Tengah. Salah satu yang menjadi fokus adalah empat saksi utama, termasuk pihak eksekutif dan legislatif. Di antaranya, Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Kadis Perikanan Maluku Tengah, Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Tengah, serta Ketua DPRD Maluku Tengah.
Kepala Kejari Maluku Tengah melalui Kasi Intelijen, Yudha Warta menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengambilan keterangan dari para saksi yang terlibat. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- “Kita masih perdalam lagi para saksi yang ada kaitannya dengan Bansos, ada dari pihak eksekutif maupun legislatif. Total saksi yang telah dipanggil untuk kasus ini ada sekitar 350-an dari unsur penerima bansos, eksekutif maupun legislatif,” ujar Yudha.
Penetapan Tersangka Masih Dalam Proses
Yudha juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan penetapan tersangka.
- “Agar nantinya kalau alat bukti sudah cukup, kami akan meliris penetapan tersangkanya,” tambah Kasintel.
Pihak Kejari Maluku Tengah juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus ini. Hal ini dilakukan karena penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada adanya indikasi kesalahan, tetapi juga harus disertai dengan bukti kerugian negara yang jelas.
- “Kalau sudah ada alat bukti yang cukup sama kerugian negara maka kita akan tetapkan tersangka. Terkait dengan perhitungan kerugian negara sekarang masih dalam proses di Kejati Maluku,” jelas Yudha.
Komitmen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
Kejari Maluku Tengah berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena pihak kejaksaan bekerja tanpa pandang bulu.
- “Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, Masyarakat Maluku Tengah tidak usah khawatir bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah bekerja sesuai aturan. Kita bekerja sesuai aturan, kita tidak pandang bulu untuk menetapkan orang itu sebagai tersangka jika terindikasi bersalah,” tutup Kasintel.
Langkah Selanjutnya
Selain itu, Kejari Maluku Tengah juga berencana untuk terus memperluas pemanggilan saksi-saksi lain yang dianggap penting dalam kasus ini. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang mekanisme pengelolaan Dana Bansos tahun 2025 di Kabupaten Maluku Tengah.





