.CO.ID – JAKARTA.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk meninjau kembali target pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan, termasuk batubara dan nikel, dalam rangka persiapan produksi tahun 2026.
Ketua Komite Pertambangan Minerba bidang Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Dewan Pengurus Nasional APINDO, Hendra S. Sinadia menyampaikan bahwa pihaknya memahami tujuan kebijakan ini sebagai upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dan eksportir batubara utama dunia.
Namun, APINDO menilai bahwa kebijakan pemangkasan produksi tidak hanya harus dilihat dari sudut pandang strategis global maupun harga komoditas. Mereka menekankan perlunya perhatian serius terhadap dampak spesifik terhadap masing-masing perusahaan.
Saat ini, informasi yang beredar menunjukkan variasi besar dalam tingkat pemotongan produksi. Untuk komoditas nikel, pemangkasan berkisar antara 20% hingga 50%. Sementara itu, pada batubara, ada perusahaan yang produksinya tetap disetujui, namun ada juga yang dipangkas hingga 50% bahkan 70%–80%.
Khawatir Dampak Sosial dan Ketenagakerjaan
APINDO sangat khawatir akan dampak individual terhadap perusahaan, khususnya terhadap tenaga kerja yang bergantung pada operasional tambang. Sebagai perwakilan resmi pelaku usaha dalam dialog dengan serikat pekerja, APINDO menempatkan isu sosial dan ketenagakerjaan sebagai prioritas utama.
Jika pemotongan produksi terus berlangsung, dampaknya akan terasa pada lapangan kerja serta program sosial kemasyarakatan yang dijalankan perusahaan.
“Pertumbuhan ekonomi kita sedang dalam kondisi yang sangat menantang. Karena itu, potensi dampak sosial dari kebijakan ini perlu diperhitungkan,” jelas Hendra.
Pemangkasan RKAB juga diperkirakan berdampak pada penerimaan dan anggaran daerah, khususnya di wilayah penghasil batubara seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, serta Sumatera Selatan dan sejumlah daerah lain di Sumatera.
Berpotensi Ganggu Pasokan Listrik
Secara teknis, pembatasan produksi juga berisiko memengaruhi berbagai aspek operasional, mulai dari kegiatan reklamasi pascatambang, pengurangan stripping ratio, keterlambatan pembayaran vendor, hingga pengurangan program sosial perusahaan.
Hendra menyebut, dalam jangka pendek perusahaan kemungkinan masih berupaya menahan dampak terhadap tenaga kerja, terutama menjelang Hari Raya Lebaran. Namun jika kebijakan ini berlanjut, bukan tidak mungkin sejumlah perusahaan akan mempertimbangkan opsi merumahkan karyawan sebagai bagian dari langkah efisiensi operasional.
Selain itu, APINDO juga menyoroti potensi gangguan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan. Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta (APLSI).
Tahun lalu, konsumsi Domestic Market Obligation (DMO) mencapai sekitar 254 juta ton dan diperkirakan meningkat menjadi 260–270 juta ton tahun ini. Namun dengan adanya pemotongan produksi, perusahaan dinilai cenderung memaksimalkan ekspor untuk menjaga pendapatan, sehingga berpotensi menekan pasokan domestik.
Harga DMO Perlu Ditinjau Ulang
APINDO juga meminta pemerintah meninjau kembali harga batubara DMO untuk kelistrikan yang masih dipatok sebesar US$70 per ton sejak 2018. Sementara itu, biaya operasional perusahaan terus meningkat.
Meski memahami tujuan stabilisasi tarif listrik, pelaku usaha berharap pemerintah turut mempertimbangkan keberlanjutan bisnis, terlebih jika porsi DMO dinaikkan hingga 30%. Saat ini saja, realisasi DMO di lapangan disebut sudah melampaui 30%.
“Kami melihat pengaturan produksi adalah kewenangan pemerintah sebagai regulator. Namun kami berharap dampak di tingkat bawah dan potensi dampak sosialnya benar-benar diperhatikan secara serius,” pungkas Hendra.





