AS Minta RI Batasi Smelter Asing, Tantang Dominasi China?

Aa1wxtg1
Aa1wxtg1

Kebijakan Pembatasan Produksi Smelter dan Dampaknya terhadap Investasi Asing di Indonesia

Langkah yang diambil oleh Amerika Serikat (AS) dalam menyarankan Indonesia untuk membatasi kelebihan produksi smelter milik asing serta memberikan perlakuan adil terhadap fasilitas di kawasan industri diduga memiliki dampak signifikan terhadap dominasi investasi pemurnian mineral kritis China di Tanah Air. Hal ini menjadi perhatian khusus karena sejumlah komoditas seperti nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan telah lama dikuasai oleh investor Tiongkok.

Dalam dokumen kesepakatan dagang terkait penurunan tarif resiprokal AS, Indonesia disebut akan melakukan pembatasan kelebihan produksi smelter milik asing dan memastikan kawasan industri tunduk pada aturan berlaku. Pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa semua fasilitas pengolahan atau smelter mengikuti regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan bahwa selama ini China mendominasi industri pengolahan dan pemurnian komoditas mineral kritis, termasuk nikel di Indonesia. Ia menilai bahwa AS tidak ingin China menjadi salah satu powerhouse atau investor yang dominan dalam investasi di Indonesia.

Namun, Andry menyayangkan sedikitnya partisipasi investor AS dalam sektor industrialisasi mineral kritis, meskipun PT Freeport Indonesia masih cukup signifikan dalam pengembangan komoditas tembaga. Ia juga membandingkan investor dari negara selain China yang aktif dalam pengembangan kawasan industri dan penambangan nikel. Menurutnya, fasilitas yang diberikan Indonesia dinilai setara bagi berbagai investor.

“Jika kita melihat di beberapa wilayah, ada perusahaan di luar China seperti perusahaan Prancis yang juga masuk memiliki industrial park dan itu membuktikan bahwa tidak hanya satu negara yang terlibat dalam investasi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andry menilai permintaan pembatasan produksi smelter asing bukanlah hal baru bagi Indonesia. Pemerintah telah lebih dulu menerapkan pengendalian melalui mekanisme rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), terutama untuk komoditas nikel. “Pemerintah Indonesia sudah membatasi melalui RKAB, khususnya misalnya nikel. Kalau saya tidak salah, 2026 ini sudah diturunkan 30%,” jelasnya.

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas merosotnya harga nikel global akibat kelebihan pasokan. Pemerintah melakukan intervensi dari sisi suplai guna menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan industri dalam negeri. “Ada atau tidaknya komitmen kerja sama dengan AS, Indonesia juga sudah melakukan hal yang serupa untuk membatasi dan kita tahu bahwa hal ini didorong karena harga nikel pada saat itu yang jatuh dan cara untuk menstabilkannya itu adalah dengan melakukan intervensi di sisi supply,” tambahnya.

Selain isu pembatasan produksi, Andry juga menyoroti klausul investasi dalam perjanjian tersebut. Dia menilai dorongan AS terhadap prinsip non-diskriminasi sejatinya sudah sejalan dengan kebijakan Indonesia yang membuka investasi mineral kritis bagi semua negara. “Sejauh ini, Indonesia sudah mendorong praktik ini dan seperti yang disampaikan juga oleh pemerintah bahwa sudah terbuka kok siapapun bisa berinvestasi, khususnya di critical minerals ini gitu, tetapi harapannya tidak diekspor secara raw material,” jelasnya.

Meski demikian, ia melihat adanya potensi kontradiksi dalam dokumen kesepakatan tersebut. Di satu sisi, perusahaan AS didorong meningkatkan kapasitas produksi. Namun di sisi lain, fasilitas pengolahan milik asing tetap diwajibkan mengikuti kuota penambangan.

Andry juga menyinggung mengenai industrial corporations dalam dokumen kesepakatan RI-AS yang mengatur kewajiban kawasan industri dan fasilitas pengolahan untuk tunduk pada ketentuan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan, kuota, serta persyaratan hukum lainnya. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi nasional. Pemerintah juga memberikan insentif seperti tax holiday secara merata tanpa membedakan asal negara investor.

“Ada beberapa tax holiday gitu ya yang diberikan juga dan tax holiday ini tidak serta-merta diberikan hanya kepada satu perusahaan atau satu negara saja gitu. Jadi hampir semuanya diberikan, bahkan semuanya ya, semuanya diberikan hal yang sama gitu dan tentu dalam hal ini tidak ada privilege,” pungkasnya.

Pos terkait