Penangkapan ASN PPPK yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Kabupaten Siak
Seorang Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) paruh waktu yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Siak berinisial TR (37) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. TR diamankan bersama seorang pria berinisial MS (25), warga Kecamatan Siak yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Keduanya ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Siak, pada malam hari tanggal 24 Februari 2026. Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya transaksi narkotika di Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
“Sekitar pukul 22.15 WIB, tim melakukan penggerebekan di Kampung Sei Betung RT 002 RW 002 dan berhasil mengamankan tersangka MS,” ujar Benny pada hari Minggu, 1 Maret 2026.
Dari MS, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram, tujuh plastik klip kosong, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi. Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari TR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TR di kediamannya di Jalan Datuk Bendahara, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
AKP Benny menegaskan bahwa TR merupakan ASN PPPK yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Siak. Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar atau bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kedua tersangka ini kami duga berperan sebagai pengedar atau bandar. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur negara. “Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kabupaten Siak,” tegasnya.
Fakta-Fakta Terkait Penangkapan
- Identitas Pelaku
- TR (37) adalah ASN PPPK yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Siak.
-
MS (25) adalah seorang wiraswasta yang berasal dari Kecamatan Siak.
-
Barang Bukti yang Disita
- Lima paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram.
- Tujuh plastik klip kosong.
- Dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo.
-
Uang tunai sebesar Rp150 ribu.
-
Hasil Tes Urine
-
Kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
-
Penangkapan
- MS ditangkap di Kampung Sei Betung RT 002 RW 002 pada pukul 22.15 WIB.
- TR ditangkap di kediamannya setelah dilakukan pengembangan kasus.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Siak. Kepolisian akan terus memastikan bahwa semua fakta terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kejahatan narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.





