ASN PPPK Paruh Waktu di Blitar Pensiun Hanya Sebulan Setelah Dilantik
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar harus pensiun hanya sebulan setelah resmi bertugas. Hal ini terjadi karena batas usia pensiun yang ditetapkan sebesar 58 tahun.
ASN tersebut mulai bekerja pada Januari 2026, namun pada awal Februari 2026 ia menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena telah genap berusia 58 tahun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Dendi, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut murni disebabkan oleh faktor usia. “Yang bersangkutan memang pada Januari 2026 sudah berusia 58 tahun,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dendi tidak menyebutkan identitas ASN tersebut, tetapi memastikan bahwa sebelumnya ia merupakan tenaga honorer lama di salah satu instansi Pemkab Blitar. Menurutnya, sebagian besar ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berasal dari kalangan honorer lama. Skema ini dipilih sebagai solusi keterbatasan anggaran daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada 2025.
SK Pengangkatan dan Proses Administrasi
SK pengangkatan ASN PPPK paruh waktu sebenarnya telah terbit sejak 1 Oktober 2025 bersama 1.720 pegawai lainnya. Namun, proses administrasi membuat mereka baru efektif bekerja pada 1 Januari 2026. Selain ASN yang pensiun pada Februari, lima ASN PPPK paruh waktu lainnya juga segera memasuki masa pensiun dalam waktu berdekatan.
Dua di antaranya hanya sempat bekerja dua bulan, sementara tiga lainnya akan pensiun pada Maret 2026. Total ada enam ASN yang pensiun, bagian dari sepuluh PPPK paruh waktu yang menerima SK pemberhentian dengan hormat. Empat lainnya berhenti karena mengundurkan diri.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja secara paruh waktu di instansi pemerintah. Skema ini bukan sekadar pengganti tenaga honorer, melainkan solusi transisi legal dan terstruktur bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil menjadi CPNS atau PPPK penuh waktu.
Tujuannya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal. Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau sesuai upah minimum daerah (UMP/UMK). Besaran gaji tidak ditentukan oleh latar belakang pendidikan, sehingga lulusan SMA bisa menerima gaji setara dengan sarjana, tergantung UMP wilayah.
Tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan instansi dan aturan yang berlaku.





