Asosiasi 328 Kepala Kampung Jayawijaya Menang di PTUN, Perselisihan Lanjut ke Tingkat Banding

20170904kepala Bpkad Jayawijaya Samuel Patasik 600
20170904kepala Bpkad Jayawijaya Samuel Patasik 600

Sengketa Pengangkatan Plt Kepala Kampung di Jayawijaya Memasuki Tahap Banding

Pembatalan keputusan Bupati Jayawijaya terkait pengangkatan 328 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung pada tahun 2025 menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya, sehingga membatalkan SK pengangkatan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Putusan PTUN Jayapura yang Mengubah Status Pengangkatan Plt Kepala Kampung

Dalam putusan Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR, PTUN Jayapura menyatakan bahwa Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor: 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tentang Pengangkatan 328 Pelaksana Tugas Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya Tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025 dibatalkan. Hal ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dengan aturan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Beberapa poin penting dalam amar putusan antara lain:
* Menolak permohonan penundaan dari para penggugat;
* Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima;
* Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
* Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi 328 Kepala Kampung se-Kabupaten Jayawijaya yang didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP). Mereka menilai kebijakan evaluasi dan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak tidak sesuai prosedur. Para penggugat berargumen bahwa masa jabatan mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) masih berlaku hingga tahun 2026. Oleh karena itu, pengangkatan Plt Kepala Kampung dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Proses Sidang dan Tanggapan Pihak Terkait

Sidang perkara tersebut digelar di PTUN Jayapura yang berlokasi di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Dalam sidang, pihak penggugat telah membuktikan melalui bukti surat serta saksi pada Rabu (14/1/2026) lalu.

Kuasa hukum para penggugat, Latifah Anum Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim. Namun, perkara ini belum berakhir karena pihak tergugat, yakni Bupati Jayawijaya, telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan telah menyampaikan memori banding.

“Kami saat ini sedang menyiapkan kontra memori banding untuk diajukan ke pengadilan tingkat selanjutnya,” ujar kuasa hukum penggugat.

Perkembangan Terbaru dan Dampak yang Muncul

Dengan diajukannya banding, sengketa tata usaha negara terkait pengangkatan 328 Plt Kepala Kampung di Jayawijaya ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Perkara ini menjadi perhatian publik di Papua Pegunungan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan kampung serta dinamika politik dan administrasi di Kabupaten Jayawijaya.


Pos terkait