Jakarta – Asosiasi institusi pendidikan kesehatan mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera menyesuaikan regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penyesuaian ini dinilai penting dalam rangka mengembalikan independensi kolegium serta memperjelas tata kelola uji kompetensi tenaga kesehatan.
Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Wisnu Barlian, menyampaikan bahwa putusan MK memberi kejelasan tentang pembagian peran antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, jelas terdapat pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sedangkan kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan.
“Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa asosiasi pendidikan kesehatan tetap mendukung agenda pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Namun, kualitas lulusan harus tetap dijaga agar sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia, Yandi Syukri. Menurutnya, sekitar 90 institusi pendidikan profesi apoteker terdampak langsung oleh regulasi tersebut.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.
Yandi menambahkan bahwa uji kompetensi apoteker yang telah berjalan lebih dari 13 tahun terbukti meningkatkan mutu pendidikan farmasi. Persoalan muncul setelah kewenangan kolegium sepenuhnya diambil alih pemerintah.
Dalam forum yang sama, pakar hukum menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh aturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan perlu diselaraskan. Pemerintah diminta untuk merevisi peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium agar sesuai dengan prinsip independensi sebagaimana amar putusan MK.
Untuk kolegium yang telah terbentuk, putusan MK tidak membatalkan keputusan administratif yang sudah ada. Namun, kementerian diminta meninjau ulang mekanisme pembentukan dan pengisian jabatan kolegium ke depan.
Adapun uji kompetensi yang telah dilakukan sebelum putusan MK dinyatakan tetap sah. Asosiasi pendidikan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan. Sebagai produsen tenaga kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi perlu berkomunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengguna lulusan.
Melalui diskusi dan webinar, asosiasi berharap pemerintah segera memberi kepastian hukum agar masa transisi pascaputusan MK berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan dan layanan kesehatan.





