Pemahaman tentang Hilirisasi Sumber Daya dan Peran Nuklir dalam Energi Nasional
Hilirisasi sumber daya menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomi dari komoditas ekstraktif dalam negeri. Sebelum Prabowo – Gibran menjalankan tampuk kepemimpinan, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah lebih dulu mendorong upaya hilirisasi di Indonesia. Sejak 2014, sejumlah kebijakan ditetapkan untuk mentransformasikan sektor industri ekstraktif agar dapat mengakomodasi masuknya modal asing dan investasi domestik lebih besar.
Kebijakan paling signifikan yang dilakukan Jokowi adalah dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel pada 2020. Selama 8 tahun program hilirisasi dijalankan sejak 2014 – 2022, pemerintahan Jokowi melaporkan bahwa pendapatan negara yang diperoleh mencapai Rp 158 triliun, dan membuka lebih dari 200.000 lapangan kerja. Program hilirisasi inipun dinilai sukses, dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Prabowo – Gibran.
Sejak masa kampanye kepresidenan, Prabowo dan Gibran telah mengenalkan visi Asta Cita, yang meliputi delapan cita-cita Indonesia untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Bagian dari Asta Cita tersebut adalah swasembada energi, yang menargetkan Indonesia mampu mandiri dalam penyediaan energi. Memasuki tahun pertama pemerintahan, regulasi di sektor energi, khususnya ketenagalistrikan mengalami perombakan besar-besaran.
Sejak ditetapkannya UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024 – 2025, pemerintah kian giat mengkonkretisasi sejumlah target ambisius melalui penetapan RUPTL 2025 – 2034, dan PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Di antara target besar tersebut, adalah mulai dimanfaatkannya pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai opsi strategis bauran energi di tanah air.
PLTN ditargetkan masuk dalam bauran pada 2032, dengan pembangunan pertama di Sumatera-Bangka dengan kapasitas 250 MW, dan di Kalimantan Barat pada 2033 dengan kapasitas yang sama. Pada 2040, Indonesia ditargetkan menggunakan 8 GW dari PLTN, dan menjadi 35 – 44 GW pada 2060. Era industri nuklir yang dinantikan sejak lama kini dimulai.
Potensi Bahan Nuklir di Indonesia
Selain memiliki nilai strategis untuk mendukung pencapaian National Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission (NZE) 2060, serta mensuplai listrik yang stabil serta berharga kompetitif untuk mendukung pertumbuhan industri, keputusan besar untuk menggunakan PLTN juga tidak terlepas dari potensi bahan nuklir yang tersimpan cadangannya di Indonesia.
Bahan nuklir atau bahan galian nuklir, merupakan mineral radioaktif yang menjadi bahan dasar pembuatan bahan bakar nuklir, diantaranya uranium, thorium, dan radium. Menurut data BRIN pada 2020, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan uranium mencapai 81,090 ton dan thorium mencapai 140,411 ton.
Jumlah ini terdiri atas potensi di Sumatera yang mencapai 31,567 ton uranium dan 126,821 ton thorium, di Kalimantan yang mencapai 45,731 ton uranium dan 7,028 thorium, serta di Sulawesi yang mencapai 3,793 ton uranium dan 6,462 ton thorium. Perkiraan ini dapat berubah dan bertambah, seiring dengan eksplorasi potensi cadangan di daerah-daerah lainnya.
Besarnya jumlah uranium dan thorium berpotensi menjadikan nuklir sebagai sumber utama energi nasional dalam jangka panjang. Uranium adalah bahan baku pembuatan bahan bakar nuklir pada teknologi PLTN konvensional yang digunakan sejak 50 tahun lalu hingga saat ini, sedangkan thorium adalah bahan baku PLTN masa depan yang sedang dilakukan pengembangan di berbagai negara.
Permintaan uranium dan thorium terus meningkat seiring waktu, terutama dengan terus meningkatnya pemanfaatan PLTN di berbagai negara. Pada COP 28 di Dubai tahun 2023 lalu, sebanyak 30 negara pengguna PLTN menekan komitmen untuk melipatgandakan penggunaan PLTN hingga 3 kali lipat pada 2050.
Negara-negara pengguna PLTN terbesar saat ini masih bergantung dengan negara pemasok, terutama Kazakstan yang memasok 40 persen uranium global dengan pasar di China, Eropa, dan AS, serta penambangan uranium di Kanada, Namibia, Australia, dan Uzbekistan. Indonesia sendiri belum memiliki industri pertambangan nuklir.
Perspektif Regulasi dan Tantangan Teknis
Besarnya potensi uranium dan thorium dan terus meningkatnya harga bahan tersebut di pasar global menjadikan Indonesia sebagai negara yang dilirik. Sejak lama, Indonesia telah banyak berperan sebagai pemasok mineral dan energi ke negara lain, seperti nikel, timah, tembaga, emas, minyak bumi (sekarang tidak lagi), hingga gas alam. Uranium dan thorium dapat menjadi mineral berikutnya, apabila tidak diamankan sejak saat ini.
Rencana pemerintah untuk membangun PLTN menjadi sinyal menarik bahwa uranium dan thorium tidak diproyeksikan mengalami nasib yang sama dengan timah, misalnya, dan banyak mineral lainnya yang harus dijual karena belum terserapnya oleh industri domestik. PLTN harus didukung oleh sistem rantai pasok yang panjang, baik pada sektor sumber daya manusia maupun bahan bakar nuklir itu sendiri. Artinya, pemerintah Indonesia akan mulai mempersiapkan industri pertambangan dan pengayaan bahan nuklir.
Dalam perspektif normatif, telah terdapat kelengkapan regulasi yang mengatur mengenai pertambangan bahan nuklir di Indonesia. Penambangan bahan nuklir tunduk pada rezim UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta dalam prosesnya diawasi oleh BAPETEN.
Tantangan yang mengemuka adalah pada aspek teknis. Pemerintah sendiri tengah mempertimbangkan jenis teknologi PLTN yang akan dibangun di Indonesia. Pilihan teknologi ini akan turut menentukan industri pertambangan bahan nuklir yang dilakukan. Hal ini lantaran jenis teknologi tertentu membutuhkan jenis bahan bakar dengan tingkat pengayaan yang berbeda.
Pada teknologi PWR dan BWR yang berasal dari AS, Jepang, Prancis, dan Korea Selatan, tingkat pengayaan uranium adalah 3 -5 persen, pada teknologi CANDU dari Kanada, tidak diperlukan uranium diperkaya. Apabila yang dikembangkan adalah small modular reactor tingkat lanjut, beberapa desain menggunakan HALEU atau high-assay low enriched uranium, yakni uranium yang diperkaya 5 – 20 persen.
Diferensiasi jenis bahan nuklir untuk tiap-tiap teknologi PLTN berarti Indonesia harus jeli memilih, tidak hanya teknologi PLTN yang cocok dengan profil kebutuhan nasional, tetapi juga yang dapat didukung dengan industri pertambangan dan pengayaan dalam negeri.
Tantangan Masa Depan
Pembangunan PLTN mengharuskan dibangunnya sistem dukung hulu – hilir yang lengkap. Kedepan, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar di sektor pertambangan nuklir. Industri pertambangan idealnya tidak mendahului terbentuknya industri pembangkit listrik. Jika mendahului, terdapat potensi dimana hasil penambangan bahan nuklir akan cenderung diekspor karena belum terserap di dalam negeri, kondisi ini akan merugikan Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah perlu mensegerakan pemilihan teknologi yang akan digunakan, dan memulai tahapan untuk mempersiapkan industri pertambangan dan pengayaan bahan nuklir. Secara pararel, setiap kementerian dan lembaga perlu mulai bekerja untuk mempersiapkan setiap teknis perizinan dan pengawasan, agar tiap-tiap pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta yang mengambil peran dalam pertambangan bahan nuklir dapat menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan standar yang diharapkan.
Nuklir adalah sumber energi masa depan, dan membangun industri nuklir hulu dan hilir di Indonesia adalah suatu keharusan yang tidak terhindarkan. Namun, bagaimanapun pengelolaannya dilakukan, pemerintah tetap harus mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa pertambangan bahan nuklir harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Seluruh rakyat Indonesia, dan bukan sebaliknya.





