Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026: Foto Rumah dan Token Listrik Jadi Syarat Verifikasi

Selasa Malam Presiden Jokowi Ajak Menkes Dan Menteri Pupr Ngopi Di Malioboro
Selasa Malam Presiden Jokowi Ajak Menkes Dan Menteri Pupr Ngopi Di Malioboro

Aturan Baru Verifikasi Peserta PBI-JKN

Kementerian Sosial telah menetapkan aturan baru dalam proses verifikasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah pengunggahan foto kondisi rumah tinggal serta bukti pembelian token listrik. Aturan ini resmi berlaku mulai tahun 2026 dan menjadi bagian dari pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Aturan ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikenal dengan panggilan Gus Ipul, dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026. Menurutnya, kedua bukti visual tersebut menjadi acuan utama bagi petugas lapangan dalam menilai tingkat kesejahteraan calon penerima bantuan.

Foto Rumah dan Token Diunggah ke Aplikasi Resmi

Foto-foto aset rumah dan bukti token listrik harus diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan data, maupun permohonan reaktivasi kepesertaan PBI-JKN. Aplikasi Cek Bansos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memberikan ruang partisipasi masyarakat secara luas.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center di nomor 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-171-171. Pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan berlangsung sepanjang Februari hingga April 2026 akan melibatkan sekitar 60.000 petugas. Tim tersebut terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, serta mitra statistik di tingkat daerah. Pemerintah menerjunkan tim untuk memverifikasi keabsahan data yang disampaikan masyarakat.

Penerima BPJS PBI

Kementerian Sosial mengharapkan masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melengkapi bukti yang akurat agar penetapan penerima PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta mampu melindungi kelompok yang benar-benar membutuhkan akses layanan kesehatan. Saat ini, jumlah peserta PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta jiwa dibiayai oleh pemerintah pusat, sedangkan sisanya sekitar 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025 yang diumumkan Menteri Sosial, terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga 5 yang belum tercover sebagai penerima PBI-JKN.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini telah dinonaktifkan. Verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan atau tidak.

Cak Imin Minta Peserta PBI BPJS Kooperatif

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta seluruh peserta PBI-JKN bersikap kooperatif selama proses verifikasi lapangan berlangsung. Dalam kesempatan yang sama, Muhaimin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan 60.000 petugas yang berasal dari BPS, Kementerian Sosial, serta Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota.

“Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” kata Muhaimin, pada Kamis 19 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa keakuratan data merupakan faktor penentu utama. Agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat dan menyeluruh.


Pos terkait