Pemerintah Kabupaten Kediri Keluarkan Surat Edaran Ramadan 2026
Pemerintah Kabupaten Kediri telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan suasana ibadah yang khusyuk bagi masyarakat.
Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam
Salah satu poin penting dalam SE adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Pelaku usaha pariwisata seperti rumah karaoke, rumah bilyard, dan tempat hiburan lainnya dibatasi jam operasionalnya. Menurut Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, aturan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.
“Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jam operasional bagi rumah karaoke, rumah biliar dan/atau tempat hiburan lainnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Kaleb saat dikonfirmasi.
Larangan Penggunaan Sound Horeg dan Aktivitas Berisiko
Selain pembatasan jam operasional hiburan malam, Pemkab Kediri juga melarang berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling, balapan liar, konvoi kendaraan, hingga pembuatan dan penjualan petasan.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang melaksanakan takbir keliling di luar wilayah desa masing-masing serta menggunakan pengeras suara dengan volume berlebihan. Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
Pengaturan Usaha Kuliner di Siang Hari
Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Sementara penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan demi menjaga ketertiban lalu lintas.
Pengawasan Ketat dan Dukungan Masjid Ramah Pemudik
Kaleb juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan dalam Surat Edaran ini. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Dalam edaran tersebut, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diimbau buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik saat arus Lebaran nanti.
Rangkuman 7 Aturan Baru Ramadan 2026
Berikut adalah tujuh aturan baru Ramadan 2026 di Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 300.1.1/1/418.40/2026:
-
Pembatasan Jam Operasional Hiburan Malam
Rumah karaoke, rumah biliar, dan tempat hiburan lainnya hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. -
Larangan Penggunaan Sound Horeg
Penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg” dilarang keras, terutama saat aktivitas sahur keliling. -
Penertiban Aktivitas Berisiko dan Konvoi
Dilarang melakukan balapan liar, konvoi kendaraan, serta membuat maupun menjual petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum. -
Aturan Takbir Keliling dan Pengeras Suara
Masyarakat dilarang takbir keliling keluar wilayah desa masing-masing. Penggunaan pengeras suara di masjid/musala wajib mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. -
Pengaturan Usaha Kuliner di Siang Hari
Restoran, kafe, rumah makan, dan warung nasi diminta tidak berjualan secara terbuka (transparan) pada siang hari untuk menghormati warga yang berpuasa. -
Larangan Berjualan Takjil di Bahu Jalan
Para penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan demi mencegah kemacetan dan menjaga ketertiban lalu lintas. -
Larangan Sweeping oleh Ormas/Masyarakat
Organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun individu dilarang melakukan aksi sweeping sepihak. Penegakan aturan sepenuhnya merupakan wewenang aparat resmi.





