Aturan Jam Malam Ramadan 2026 di Kediri, Hiburan Terbatas Sampai Tengah Malam

Ilustrasi Hiburan Malam 20150609 173525
Ilustrasi Hiburan Malam 20150609 173525

Aturan Pemkab Kediri untuk Menjaga Ketertiban Selama Ramadan 1447 H/2026 M

Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. SE ini bernomor 300.1.1/1/418.40/2026 dan diterbitkan dengan tujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan puasa.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha pariwisata seperti rumah karaoke, rumah bilyard, dan tempat hiburan lainnya dibatasi jam operasionalnya. Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa aturan jam malam ini bertujuan menciptakan suasana kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.

“Menurut SE, selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, jam operasional bagi rumah karaoke, rumah bilyard, dan/atau tempat hiburan lainnya mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Kaleb saat dikonfirmasi.

Selain pembatasan jam operasional hiburan malam, Pemkab Kediri juga melarang berbagai aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Di antaranya:

  • Penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat sahur keliling.
  • Balapan liar.
  • Konvoi kendaraan.
  • Pembuatan dan penjualan petasan.
  • Takbir keliling lintas desa.

Untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

Di sektor usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai minum diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari. Sementara penjual takjil dilarang menggunakan bahu jalan untuk berjualan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

Kaleb juga mengingatkan agar masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan dalam Surat Edaran ini. Pengawasan akan dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Dalam edaran tersebut, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan di wilayahnya. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, dalam rangka mendukung program Kementerian Agama terkait Masjid Ramah Pemudik, masjid yang berada di sepanjang jalur mudik diimbau buka selama 24 jam untuk melayani para pemudik saat arus Lebaran nanti.

Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkab Kediri berharap suasana Ramadan dan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Pos terkait