Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Kementerian Agama telah memberikan pedoman resmi mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, sekaligus memastikan pelaksanaan syiar Islam berjalan dengan baik.
Penggunaan pengeras suara dibagi menjadi dua jenis: pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan ibadah yang dilakukan di dalam ruangan, sedangkan pengeras suara luar digunakan untuk kegiatan yang dilakukan di luar ruangan. Batas volume maksimal dari pengeras suara adalah 100 desibel, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Tata cara penggunaan pengeras suara juga diatur secara detail. Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar selama paling lama 10 menit. Untuk waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
Pada pelaksanaan salat Jumat, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan selama paling lama 10 menit sebelum azan. Sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan sendiri menggunakan pengeras suara luar.
Untuk kegiatan syiar Ramadan, seperti Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an, penggunaan pengeras suara dalam dianjurkan. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu beralih ke pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha juga dapat menggunakan pengeras suara luar.
Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Negara Lain
Aturan serupa juga berlaku di beberapa negara lain. Di Malaysia, misalnya, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala. Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir mulai menerapkan pengaturan pengeras suara di masjid sejak 2018 karena dinilai terlalu keras.
Di Bahrain, penggunaan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel. Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Salat Jumat. Sementara di Suriah, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.
Tujuan dan Imbauan Kemenag
Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan penggunaan pengeras suara tidak mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, namun tetap memperkuat nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh umat Muslim di Indonesia.





