Audit BPK Selesai, KPK Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Kemenag

Aa1xahvg
Aa1xahvg

KPK Pastikan Angka Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan angka akhir kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Hasil perhitungan komprehensif tersebut telah diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal pekan ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berkas telah diserahkan sejak Selasa, 24 Februari kemarin. Meski angka pastinya masih dikoordinasikan secara internal oleh KPK, sebelumnya taksiran awal kerugian negara akibat sengkarut kuota haji ini diduga melampaui Rp 1 triliun.

Akar Masalah dan Dugaan Aliran Dana

Kasus ini bermula dari pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, tambahan tersebut seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus guna memangkas antrean. Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi rata kuota tersebut menjadi 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus). Kebijakan ini dinilai menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.

Dalam pelaksanaannya, KPK menduga kuat adanya praktik rasuah yang terstruktur. Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disinyalir berperan aktif mengatur teknis pembagian kuota sekaligus memuluskan masuknya uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel haji. Setiap porsi haji khusus tersebut diduga dipatok dengan tarif antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000, atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp115 juta.

Agar tak mudah terendus, aliran dana haram ini diduga tidak diserahkan secara langsung, melainkan mengalir kepada para pejabat pengambil kebijakan di Kemenag melalui sejumlah perantara seperti kerabat maupun staf ahli.

Penyangkalan dan Perlawanan Hukum

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, dengan tegas membantah adanya aliran dana. Mellisa mengeklaim bahwa kebijakan KMA 130/2024 disusun semata-mata dengan mempertimbangkan aspek yuridis, teknis, serta keselamatan jemaah haji. Gus Yaqut juga tidak tinggal diam. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, ia mengajukan perlawanan hukum berupa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, sidang perdana yang seharusnya digelar pada Selasa (24/2/2026) harus ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026. Penundaan ini terjadi lantaran Tim Biro Hukum KPK berhalangan hadir karena harus mengikuti empat sidang praperadilan lainnya di hari yang sama.

Masa Cegah Diperpanjang

Guna memastikan kelancaran proses penyidikan yang kini semakin mengerucut, KPK resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Gus Yaqut dan Gus Alex. Masa cegah pertama yang berlaku sejak 11 Agustus 2025 telah habis. “KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka, YCQ dan IAA, hingga 12 Agustus 2026. Ini dibutuhkan karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan kewenangan.

Pos terkait