Audit ungkap kerugian negara Rp 999 juta, kasus kades Balai naik ke tahap II

Img 20241002 Wa0003
Img 20241002 Wa0003

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi APBDes Balai Ingin

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau. Penyerahan ini dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Peristiwa ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp999.229.033,52. Hal ini menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara ini.

Proses Penyidikan dan Temuan Fakta

Perkara ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Balai Ingin pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, nilai pagu APBDes Perubahan tercatat sebesar Rp1.724.767.180,44, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp1.915.468.216,58. Anggaran tersebut bersumber dari dana desa dan pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Di antaranya, terdapat dana yang telah ditarik dari rekening kas desa namun tidak dikembalikan, sehingga menimbulkan selisih dalam pembukuan keuangan desa. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang dilakukan.

Tak hanya itu, ditemukan pula pembayaran atas pekerjaan atau belanja yang diduga fiktif pada kedua tahun anggaran tersebut. Modus ini memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Aspek Perpajakan dan Kerugian Negara

Aspek perpajakan juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Penyidik menemukan adanya pajak PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang kurang atau belum dipungut dan dipotong. Bahkan, untuk Tahun Anggaran 2024 terdapat pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan ke rekening kas negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/X-10/ITKAB-V tanggal 15 Agustus 2025, total kerugian negara akibat pengelolaan APBDes tersebut mencapai Rp999.229.033,52. Nilai tersebut menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara ini.

Tersangka Disangkakan Melanggar Hukum

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Kasat Reskrim Polres Sanggau, menegaskan bahwa Polres Sanggau akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tahap Penuntutan di Kejaksaan Negeri Sanggau

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka JN selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait