Gugatan MK Terkait Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Menuai Berbagai Reaksi
Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan keluarga presiden atau wakil presiden untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) menuai berbagai respons dari berbagai pihak. Beberapa tokoh dan partai politik memberikan tanggapan yang berbeda, baik secara pro maupun kontra terhadap gugatan tersebut.
Jokowi Menghormati Proses Hukum
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap individu atau warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan uji materi ke MK. “Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026). Ia juga menyatakan bahwa dirinya akan menghormati hasil keputusan dari MK.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan
Berbeda dengan Jokowi, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis terhadap kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Ia menilai gugatan yang diajukan dua advokat tersebut bakal mudah ditolak karena masalah legal standing atau kedudukan hukum mereka sebagai pemohon. Legal standing adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Andreas menilai pemohon tidak dirugikan terkait tidak adanya larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang maju saat Pilpres. Menurutnya, gugatan semacam itu idealnya diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang akan berkontestasi.
Awal Mula Munculnya Gugatan
Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka melakukan uji materiil terkait Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres. Mereka menganggap bahwa ketiadaan larangan tersebut dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat dan berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
PSI Suarakan Penolakan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak gugatan dua advokat yang melarang keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri di pilpres. Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai gugatan tersebut sangat diskriminatif. Meski begitu, PSI tetap menghormati hak penggugat. “Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut,” ujar Ali.
Anies Baswedan Buka Suara
Sementara itu, Anies Baswedan turut menanggapi gugatan tersebut. Mantan calon presiden di Pilpres 2024 ini menyinggung politik dinasti yang masih banyak terjadi di Indonesia. Menurutnya, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok keluarga maupun golongan tertentu. “Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).
Anies menekankan bahwa demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK. “Sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” sambungnya.





