Penemuan Baru Terkait Kasus Kematian Nizam Syafei
Dalam sebuah pertemuan resmi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa ayah kandung almarhum Nizam Syafei (13 tahun) diduga terlibat dalam sebuah geng. Informasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kasus kematian Nizam di Komisi III DPR RI, yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/3/2026).
Sri menyoroti pentingnya perhatian khusus dari kepolisian terhadap latar belakang ayah korban tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa mantan suami ibu korban, Lisnawati, merupakan anggota geng. Hal ini memperkuat kekhawatiran akan potensi ancaman terhadap keluarga korban.
“Kami juga menginformasikan bahwa mantan suami ibu Lisna (ibu kandung Nizam) ini kebetulan adalah anggota geng, yang menurut saya juga patut untuk diatensi lebih lanjut kepada bapak kepolisian ya khususnya,” kata Sri dalam kesempatan tersebut.
Menurut Sri, Lisnawati sering menerima ancaman. Ia menegaskan bahwa hal ini berkaitan langsung dengan ancaman yang sering diterima oleh ibu korban.
DPR Meminta Keamanan Keluarga Korban Dijamin
Terkait situasi ini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta aparat kepolisian untuk tidak ragu dalam menindak tegas pihak-pihak yang mengintimidasi ibu korban. Ia menekankan perlunya jaminan keamanan bagi Lisnawati.
“Sebelum ke Pak Kapolres ya, yang pertama saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak. Hajar saja gangster-gangster itu. Enggak ada urusan,” ujarnya.
Habiburokhman juga meminta Kapolres Sukabumi untuk menangani kasus secara tegas tanpa berbelit-belit. Ia mengecam ketidaktelitian dalam penanganan kasus ini.
“Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan, Pak. Lalu nanti jangan terlalu bertele-tele soal timeline ini, Pak. Kita enggak perlu,” tegasnya.
Fakta-Fakta Terkait Kematian Nizam Syafei
Nizam Syafei meninggal pada Kamis (19/2/2026) di RSU Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Sebelum meninggal, ia mengaku disuruh minum air panas oleh ibu tirinya, TR. Hal ini disebut menyebabkan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban.
Namun, TR membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, dan menyebut kematian NS sebagai takdir. Ia mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa terpukul atas kepergian anak tersebut.
Peran LPSK dalam Melindungi Saksi dan Korban
LPSK, yang bertugas melindungi saksi dan korban, memainkan peran penting dalam kasus ini. Mereka memberikan informasi penting tentang latar belakang keluarga korban, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota geng.
Pernyataan Sri Suparyati menunjukkan bahwa LPSK tidak hanya fokus pada kasus hukum, tetapi juga pada keamanan dan perlindungan keluarga korban. Hal ini menjadi penting karena ancaman terhadap saksi dapat mengganggu proses hukum dan memengaruhi keadilan.
Langkah Selanjutnya
Komisi III DPR, bersama dengan LPSK, berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Mereka menuntut transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus Nizam Syafei.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian untuk menindak tegas pelaku intimidasi dan menjaga keamanan seluruh pihak terkait. Hal ini menjadi langkah penting untuk menegaskan bahwa keadilan harus dijaga, bahkan dalam situasi yang rumit dan penuh tekanan.





