Babel Kembali Kehilangan, Kapal Hantu Siap Berlayar Bawa Timah ke Malaysia

Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak Bakauheni Gssz
Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak Bakauheni Gssz

Penyelundupan Timah ke Malaysia Kembali Terungkap di Bangka Barat

Penyelundupan timah ilegal kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah mengungkap jaringan penyelundupan di Bangka Selatan dan Belitung Timur, tim Dittipidter Bareskrim Polri kembali menangani kasus serupa di Bangka Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Modus yang digunakan sama seperti sebelumnya, yaitu pengangkutan pasir timah atau bijih timah dari pesisir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Di tengah laut, kapal cepat atau yang biasa disebut “kapal hantu” menunggu untuk mengangkut barang tersebut ke Malaysia.

Tim Hiu Barat Sat Polairud berhasil menangkap sejumlah pelaku di pesisir Pantai Enjel, Mentok, Bangka Barat. Namun, aparat tidak berhasil mengamankan 6,4 ton pasir timah karena barang tersebut telah lebih dulu diseberangkan ke wilayah Malaysia.

“Saat kami tiba di lokasi, barang sudah dilansir ke kapal hantu di tengah. Kapal itu sudah berjalan sekitar satu jam sebelum kami sampai,” kata Pradana dalam konferensi pers di Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

Di lokasi kejadian, polisi hanya menemukan 20 karung tailing sisa pengolahan timah beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Dua Kali Penyelundupan Terjadi

Polisi mengungkap bahwa aktivitas penyelundupan ini telah terjadi dua kali. Pada 15 Februari 2026, sebanyak 4,8 ton pasir timah kering senilai Rp1,5 miliar dijual ke Malaysia. Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, sebanyak 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar kembali dikirim. Total nilai transaksi mencapai Rp3,6 miliar.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kolektor kabupaten yang menampung dan memperjualbelikan bijih timah. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan oknum tertentu di luar para tersangka.

“Sampai saat ini keterangan pelaku, tidak ada keterlibatan pihak lain. Murni dari mereka,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Peran Para Tersangka

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya diamankan di tempat kejadian perkara, yakni IW (47), AL (34), dan HR (50). Dua tersangka lain, AM (50) dan AH (35), ditangkap setelah pengembangan.

IW bertugas sebagai sopir truk yang menjemput buruh pikul. AL berperan sebagai buruh pikul sekaligus pengemudi perahu pancung pengangkut timah ke tengah laut. Sedangkan HR membawa pasir timah dari gudang ke pantai menggunakan dump truk.

AM diduga sebagai koordinator lapangan sekaligus pemesan kapal cepat dan pemilik sebagian barang. AH disebut sebagai salah satu pemilik pasir timah dan pengatur mobilisasi, termasuk penyedia dua unit truk.

“Modusnya, pasir timah mentah diolah terlebih dahulu di gudang milik AH dengan cara dilobi dan digoreng. Setelah itu dikemas dalam plastik, dibungkus karung, lalu dijahit sebelum dikirim ke pantai,” jelas Pradana.

Kerugian Daerah

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan kegeramannya atas berulangnya kasus tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita merasa dirugikan. Namanya penyelundupan itu jelas merugikan daerah,” ujar Hidayat, Senin (2/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus pengolahan timah ilegal oleh Dittipidter Bareskrim Polri di Desa Mayang, Kelapa Kampit, Sabtu (28/2/2026), dengan barang bukti 16 ton pasir timah.

Selain itu, Polres Bangka Barat juga membongkar upaya penyelundupan 6,4 ton pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar di Pantai Enjel, Kecamatan Mentok.

Hidayat menegaskan, persoalan penyelundupan merupakan ranah hukum yang harus dituntaskan aparat.

“Itu ranahnya Kepolisian dan Satgas. Kita minta ditegakkan,” tegasnya.

Faktor Utama Penyelundupan

Menanggapi berulangnya praktik penyelundupan, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, menilai faktor ekonomi menjadi pendorong utama.

“Keuntungan berlipat ganda dari penyelundupan masih menjadi pemicu. Selain itu, pelaku terus mengubah modus agar tidak terdeteksi,” ujarnya.

Menurut Dwi, lemahnya pengawasan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan tidak resmi, turut memberi celah. Ia juga menyinggung perbedaan harga timah resmi dengan harga pasar gelap yang lebih tinggi sehingga menggoda pelaku.

“Harga resmi mungkin jauh di bawah harga selundupan. Ditambah masih adanya tambang ilegal, akhirnya penjualan pun lewat jalur ilegal,” katanya.


Pos terkait