Penangkapan Pria di Desa Janggalan Terkait Peredaran Miras
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (63) karena diduga menjual minuman keras jenis ciu yang dikemas menyerupai minuman segar di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus. Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Kudus Kota pada Jumat (27/2/2026), setelah petugas menemukan aktivitas penjualan miras yang tidak sah.
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko aksesoris sepeda motor, tempat pelaku menjalankan usahanya. Untuk menghindari kecurigaan, transaksi dilakukan melalui pintu belakang, bukan dari akses utama toko. Modus yang digunakan cukup terselubung, yaitu dengan mencampur arak atau ciu dengan minuman energi dan susu kental manis, lalu mengemasnya dalam plastik yang dipres. Dari tampilannya, minuman tersebut menyerupai minuman es biasa seperti es teh atau minuman jeruk peras.
Ironisnya, minuman beralkohol tersebut diduga juga dijual kepada anak di bawah umur. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol berukuran 600 mililiter dan satu botol berukuran 1.500 mililiter yang seluruhnya berisi miras. Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga Kabupaten Kudus dari peredaran minuman keras. Sesuai peraturan daerah yang berlaku, wilayah tersebut menerapkan kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan kadar alkohol nol persen.
Tindakan Polisi dalam Mengatasi Peredaran Miras
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kudus. Selain melakukan penggerebekan, polisi juga memastikan bahwa semua barang bukti yang ditemukan dapat digunakan dalam proses hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh aparat kepolisian antara lain:
- Peningkatan patroli dan pengawasan di area yang dianggap rawan peredaran miras.
- Penguatan kerja sama dengan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi agar bisa mendapatkan informasi lebih cepat.
- Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika ada indikasi peredaran miras yang semakin marak.
Peraturan Daerah yang Mengatur Penjualan Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Kudus, peredaran minuman beralkohol dilarang secara ketat sesuai aturan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah gangguan sosial yang disebabkan oleh konsumsi alkohol. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kadar alkohol dalam produk yang diperjualbelikan harus bernilai nol persen.
Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis minuman, termasuk minuman yang dikemas dalam bentuk cairan atau padat. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan sadar akan dampak negatif dari konsumsi alkohol.
Masa Depan Peredaran Miras di Kabupaten Kudus
Dengan penangkapan terhadap pelaku penjualan miras di Desa Janggalan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, keberhasilan penindakan ini juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian siap bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.





