Kerja Sama Ekspor Mineral Kritis dengan Amerika Serikat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ekspor mineral kritis yang disepakati dengan Amerika Serikat (AS) tidak dalam bentuk bijih atau ore. Kesepakatan ini lebih menitikberatkan pada pemberian ruang investasi hilirisasi di Indonesia.
“Jangan diartikan kami membuka ekspor barang mentah, yang dimaksudkan adalah setelah dilakukan pemurnian, baru hasilnya diekspor,” ujar Bahlil dalam konferensi pers daring, Jumat malam (21/2). Langkah ini tertuang dalam isi perjanjian tarif perdagangan timbal balik antara kedua negara yang berjudul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Perjanjian tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer pada Jumat (20/2) pagi. Bahlil menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengusaha AS untuk berinvestasi di Indonesia, dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Prioritas ini mencakup pemetaan lokasi hingga penawaran wilayah pertambangan Indonesia.
Alasan Perpanjangan Kontrak Freeport
Bahlil juga menjelaskan alasan perpanjangan kontrak Freeport, termasuk menyebutkan porsi saham RI. Dia menekankan bahwa kesepakatan ini bukan kali pertama dilakukan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia sudah melakukan perjanjian terkait mineral kritis dengan Freeport. Beberapa contoh komoditas mineral kritis yang disepakati untuk kerja sama lebih erat adalah nikel, logam tanah jarang (LTJ), tembaga, dan emas.
Ada dua jenis pola pengelolaan mineral kritis dalam kerja sama ini. Pertama, perusahaan AS masuk ke Indonesia berinvestasi murni untuk melakukan eksplorasi dan produksi sendiri. Kedua, perusahaan AS masuk ke Indonesia melalui pembentukan usaha patungan (JV) dengan perusahaan Indonesia.
“Kalau mereka sudah produksi dan bangun industri, maka hak mereka untuk mengekspor ke AS. Kami berikan ruang, sama saja dengan negara lain, tidak ada sesuatu yang baru,” ucapnya.
Isi Perjanjian Tarif
Dalam perjanjian ini, Indonesia akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS untuk melakukan eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, pemrosesan, pengangkutan, distribusi, dan ekspor mineral kritis dan sumber daya energi. RI juga akan menyediakan layanan pembangkit listrik, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur.
Lebih lanjut, dokumen tersebut menjelaskan lima poin lainnya terkait kesepakatan terkait mineral kritis, di antaranya:
- Penguatan konektivitas rantai pasok antar pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
- Percepatan pasokan yang aman dari mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ). Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan AS dalam penambangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.
- Indonesia memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, menciptakan kepastian bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendukung pertumbuhan operasional.
- Indonesia dan Amerika Serikat berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dan keterlibatan dalam rantai pasokan mineral kritis.
- Indonesia akan membatasi kelebihan produksi untuk smelter milik asing, dengan memastikan angkanya sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Indonesia juga memastikan kawasan industri dan smelter milik asing tunduk pada peraturan yang berlaku.
Pemulihan Limbah Komoditas Mineral Kritis
Selain itu, Indonesia akan mendorong pemulihan aliran limbah dari komoditas mineral kritis. Hal ini mencakup dorongan regulasi, infrastruktur, atau teknologi untuk memperluas pengumpulan limbah elektronik dan baterai lithium-ion bekas guna daur ulang dan pemulihan mineral kritis.





