Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK

Aa1xtwcg
Aa1xtwcg

Pernyataan Fairuz A Rafiq Mengenai Penangkapan Kakaknya

Fairuz A Rafiq akhirnya angkat bicara setelah mendengar kabar tentang penangkapan kakaknya, Fadia A Rafiq, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat atau tahu secara detail mengenai aktivitas dan kehidupan pribadi dari sang kakak.

“Yang pasti, saya kaget dengan berita ini karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini,” ujarnya. Meski begitu, ia tetap memberikan hormat kepada Fadia A Rafiq karena telah menjalani prosedur hukum dengan baik, termasuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Fairuz menegaskan bahwa ia selalu menghormati ruang pribadi dari sang kakak. Menurutnya, meskipun mereka memiliki hubungan keluarga yang dekat, masing-masing memiliki batasan dalam kehidupan pribadi. “Saya punya rumah tangga sendiri, dan kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kita tahu kegiatan masing-masing itu berbeda,” jelasnya.

Tidak Akan Tinggalkan Sang Kakak

Meskipun kaget dengan berita tersebut, Fairuz menyatakan bahwa ia akan tetap mendukung Fadia A Rafiq dalam menghadapi masalah ini. Ia menilai bahwa penangkapan ini adalah teguran keras dari Allah SWT kepada sang kakak. “Ini adalah cara Allah menyayangi kami juga ya, apapun itu yang terjadi ini semua qadarullah, takdir Allah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ia hanya bisa menjalani segala sesuatu yang terjadi dan berharap semoga hasilnya akan indah suatu saat nanti. “Saya pasti mendukung. Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ujar Fairuz.

Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, beserta sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Fokus utama penyelidikan ini mengarah pada dugaan rasuah dalam proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga kuat melibatkan rekayasa proses pengadaan. Terdapat indikasi pengaturan agar perusahaan atau vendor swasta tertentu memenangkan tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.

“Inilah yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource,” jelas Budi.

Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan

Operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari, KPK setidaknya telah mengamankan 14 orang yang dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penangkapan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat ini dibagi ke dalam dua kloter kedatangan.

Pada kloter pagi, tim penyidik mengamankan tiga orang yang terdiri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, satu orang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati. Rombongan pertama ini tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 10.25 WIB dan langsung diarahkan masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.

Menyusul penangkapan tersebut, tim KPK bergerak membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan menuju Jakarta pada kloter malam. Rombongan kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara PBJ, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, hingga unsur kedinasan.

Penyegelan Ruangan Strategis

Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah bergerak menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan yang kini berstatus “Masih dalam pengawasan KPK” tersebut meliputi:

  • Ruang Kerja Bupati Pekalongan
  • Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
  • Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Bagian Umum Pemkab Pekalongan
  • Bagian Perekonomian
  • Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)

Di saat yang bersamaan, KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang ASN maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran. KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara.

Pos terkait