Bandar Narkoba Ko Erwin Ternyata Residivis dengan Penganiayaan 8,5 Tahun

Aa1xat74 1
Aa1xat74 1

Penangkapan Bandar Narkoba yang Ternyata Residivis

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap fakta bahwa Erwin Iskandar alias Ko Erwin adalah residivis dalam kasus narkoba. Bandar narkoba ini diduga menerima perlindungan dari mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Kasus terbaru yang menjeratnya berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Erwin pernah dihukum karena kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar. Berdasarkan salinan putusan bernomor 1995 K/Pid.Sus/2016, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar. Barang bukti dalam kasus tersebut mencakup sepuluh paket sabu dan sembilan butir pil ekstasi. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 2026 silam.

Baru-baru ini, pada Kamis (26/2), Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin yang sedang berusaha kabur ke Malaysia. Penangkapan kembali dilakukan karena kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, kali ini kasus terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Erwin diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada Didik untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan bisnis ilegalnya.

Upaya Pengungkapan Peran Pelaku Lain

Dalam penanganan kasus ini, Polda NTB bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Mereka mendapatkan informasi bahwa Erwin sedang berusaha melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Sebagai respons, tim Gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung bertindak.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dikendalikan oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Mereka menyelidiki peran beberapa pihak yang diduga membantu pelarian Erwin.

Menurut keterangan dari Akhsan Al Fadhli alias Genda, Erwin rencananya akan menyeberang ke Malaysia lewat laut secara ilegal. Fadhli juga menyebutkan bahwa Erwin dibantu oleh Rusdianto alias Kumis sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang disebut The Docter.

Proses Penangkapan yang Rumit

Rusdianto diminta menyiapkan kapal untuk penyeberangan Erwin ke Malaysia. Meskipun mengetahui bahwa Erwin menjadi buron polisi terkait kasus narkoba, dia tetap memenuhi permintaan tersebut. Rusdianto bahkan menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan.

Pada 24 Februari, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Dia juga membayar biaya penyediaan kapal kepada Rahmat sebesar Rp 7 juta. Setelah itu, Erwin berlayar ke Malaysia menggunakan kapal tradisional.

Tim kemudian melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia. Menurut jenderal bintang satu Polri tersebut, Erwin ditangkap beberapa saat sebelum kapal yang dia tumpangi masuk wilayah Perairan Malaysia. Karena sempat melawan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bandar tersebut.

Pos terkait