Bangunan TK Cirebon Jadi Koperasi Merah Putih

Aa1xk9sh 1
Aa1xk9sh 1

Pembongkaran Bangunan TK di Desa Guwa Kidul Viral di Media Sosial

Sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Cirebon, dibongkar untuk dijadikan bagian dari Koperasi Merah Putih. Kejadian ini menarik perhatian publik dan viral di media sosial.

Camat Kaliwedi, Hardomo, menjelaskan bahwa bangunan tersebut awalnya merupakan gedung PKK dan Karang Taruna. Karena kegiatan kedua organisasi tersebut tidak lagi aktif, pemerintah desa pada masa kuwu sebelumnya memberikan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai sekolah TK. Lokasi bangunan berada di belakang kantor desa. “Jika memang hak guna pakai, ketika desa membutuhkan tanah itu, seharusnya bisa diserahkan kembali,” ujar Hardomo pada Minggu, 1 Maret 2026.

TK tersebut memiliki tiga ruang kelas dan berada di bawah naungan Yayasan Darul Faruq. Sekolah ini berdiri di atas tanah milik desa dan telah beroperasi sejak 1980-an.

Hardomo menyatakan bahwa terdapat tiga ruang di bangunan tersebut, dan pihak desa membongkar dua ruang. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan berdiri di atas tanah desa. Sebelum mengambil alih bangunan, pemerintah desa mengundang pihak yayasan yang mengelola TK tersebut. Namun, yayasan meminta ganti rugi kepada desa dan mengklaim memiliki kesepakatan hak guna bangunan dengan pemerintah desa saat itu.

Ketika pemerintah desa meminta dokumen pendukung, pihak yayasan tidak dapat menunjukkannya. “Kami sudah mediasi, tapi dokumen yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan,” ujar Hardomo.

Pemerintah desa tidak dapat memenuhi permintaan ganti rugi karena TK tersebut berdiri di atas tanah milik desa. “Jika yayasan melaksanakan aktivitas pendidikan, sebaiknya di atas tanah milik sendiri. Desa tidak pernah memaksa mereka membangun di situ,” ujarnya.

Hardomo menambahkan bahwa pemerintah desa membongkar bangunan tersebut untuk kepentingan umum dan untuk mendukung program pemerintah, baik di bidang pendidikan maupun penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi desa. Pemerintah kecamatan berharap para pihak menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan mengedepankan kepentingan bersama.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah TK, Kiki, belum memberikan tanggapan. Ia tidak mengangkat telepon dan belum membalas pesan yang dikirim melalui WhatsApp.

Proses Pembongkaran dan Persoalan Hukum

Proses pembongkaran bangunan TK ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang hak dan kewajiban antara pihak desa dan yayasan. Dari sudut pandang hukum, jika tanah tersebut secara resmi dimiliki oleh desa, maka pihak desa memiliki otoritas untuk menggunakan tanah tersebut sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, jika ada kesepakatan atau perjanjian lisan antara pihak desa dan yayasan, hal ini bisa menjadi masalah hukum yang lebih kompleks.

Selain itu, proses pembongkaran juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keluhan mereka.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini adalah:

  • Hak penggunaan tanah: Jika tanah tersebut secara sah dimiliki oleh desa, maka pihak desa memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Perjanjian antara desa dan yayasan: Jika ada perjanjian lisan atau tertulis antara desa dan yayasan, maka perlu dicari bukti-bukti pendukung yang valid.
  • Proses komunikasi dan mediasi: Pihak desa seharusnya melakukan komunikasi yang jelas dan transparan dengan pihak yayasan agar tidak terjadi salah paham atau konflik.

Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh pentingnya koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait dalam pengelolaan sumber daya dan infrastruktur di tingkat desa.

Pos terkait