PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) kembali memperluas aksi pendanaan melalui pasar modal. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 dengan nilai dana sebesar Rp 500 miliar. Penawaran ini merupakan bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah I yang memiliki target pengumpulan dana hingga Rp 2 triliun. Dalam penerbitan tahap II, seluruh nilai sukuk dijamin dengan skema kesanggupan penuh (full commitment).
Berdasarkan prospektus yang dirilis dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dana hasil penawaran umum sukuk akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan guna mendukung kinerja perseroan. Masa penawaran umum akan dimulai pada 10 Maret 2026, dan pencatatan obligasi di BEI dilaksanakan pada 16 Maret 2026.
Sukuk Wakalah ditawarkan senilai 100% dana modal investasi, dengan imbal hasil sebesar Rp 36,25 miliar atau ekuivalen 7,25% per tahun. Jangka waktu sukuk adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran imbal hasil pertama kali dilakukan pada 13 Juni 2026, dan terakhir pada 23 Maret 2027.
Sebagai penjamin pelaksana emisi, PT KB Valbury Sekuritas bertindak dengan porsi penjaminan 100% atau sebesar Rp 500 miliar. Sementara itu, PT Bank KB Indonesia Tbk ditunjuk sebagai wali amanat dalam penerbitan sukuk ini.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I, perseroan telah memperoleh peringkat dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) sebesar irA-(sy) atau Single A Minus Syariah. Peringkat tersebut mencerminkan kualitas aset yang dinilai sehat, permodalan yang kuat, serta peningkatan profitabilitas yang signifikan sepanjang 2025.
Berdasarkan laporan keuangan interim per 30 September 2025, Bank Aladin mencatat pertumbuhan total aset sebesar 49,05% secara tahunan. Pendapatan juga meningkat pesat sebesar 108,23% dibanding periode sebelumnya. Laba bersih periode berjalan tumbuh signifikan sebesar 262,22%.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (CAR) tercatat 52,45% per September 2025. Adapun rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) berada di level 59,73%, sedangkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross tercatat 0,21%.
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa aset tertentu dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Pembiayaan yang diperoleh dari penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk memperkuat posisi keuangan perseroan dan mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan.





