Warga Disabilitas di Tulungagung Protes Penghentian Bantuan Sosial
Warga disabilitas di Kabupaten Tulungagung mengunjungi kantor Dinas Sosial untuk mengecek status bantuan sosial (Bansos) yang mereka terima. Kedatangan mereka dilakukan pada Senin (2/3/2026), dan sekaligus mempertanyakan alasan penghentian bansos yang sebelumnya diterima oleh pemerintah.
Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Tulungagung, Didik Prayitno, menyampaikan bahwa beberapa warga disabilitas mengeluhkan pencairan bansos yang tidak lancar. Ia menjelaskan bahwa banyak dari mereka yang sudah berbulan-bulan bahkan hingga satu tahun tidak menerima bantuan.
“Ini untuk tahap pertama kok tidak cair. Bahkan ada yang sudah beberapa bulan tidak cair, bahkan sampai satu tahun,” ujarnya. Menurut Didik, rata-rata penyandang disabilitas menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp 300.000 per bulan. Sementara itu, keluarga yang memiliki anak sekolah masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Dari jumlah penyandang disabilitas yang didampingi Didik, sebanyak 20 orang tidak lagi menerima bantuan. Mereka ingin tahu alasan penghentian tersebut dan meminta penjelasan dari Dinas Sosial. Didik juga mempertanyakan kebijakan penghentian bantuan ini, karena Kementerian Sosial telah menyatakan bahwa bansos untuk disabilitas diutamakan.
Kedatangan para penyandang cacat tubuh ini juga bertujuan untuk memastikan jenis bantuan apa saja yang mereka terima. “Kami ingin mendapatkan kejelasan, jenis bantuan apa saja untuk disabilitas,” tegasnya.
Petugas Dinsos melakukan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap anggota Percatu yang mengadu. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Adianto, menjelaskan bahwa dua orang berhasil mengecek rekening. Satu orang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sedangkan satu lainnya belum memiliki KKS. “Yang belum punya KKS akan dikomunikasikan dengan BNI (bank penyalur BPNT),” jelas Fahmi.
Selain itu, ada empat orang yang masuk dalam Desil 1-4 namun tidak mendapat Bansos. Mereka bisa mengajukan bansos melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggalnya. Sementara itu, enam orang masuk dalam Desil 6-10 atau termasuk warga mampu, sehingga tidak berhak menerima bansos. “Jika tidak sesuai fakta, mereka bisa memperbaiki data lewat pemerintah desa atau kelurahan,” tambah Fahmi.
Ada lima orang yang masuk dalam Desil 5, sehingga tidak berhak menerima bansos lagi. Aturan terbaru menyebutkan bahwa warga yang berhak menerima bansos adalah yang masuk Desil 1-4. Karena itu, bansos yang diterima sebelumnya otomatis nonaktif. “Sama seperti sebelumnya, data mereka bisa diperbaiki. Jika tidak sesuai fakta, bisa diperbarui,” tegas Fahmi.
Dua orang dalam proses buka rekening kolektif, sehingga perlu menunggu dan dicek secara berkala. Satu KKS belum terdistribusi, sehingga perlu berkoordinasi dengan BNI sebagai bank penyalur. Sedangkan satu orang terindikasi menggunakan bansos untuk judi online (judol) sehingga dinonaktifkan pemerintah. “Ini perlu dikonfirmasi lagi. Jika memang tidak pernah dipakai judol bisa melakukan sanggahan lewat aplikasi di pemerintah desa,” pungkasnya.
Masalah Pencairan BPNT di Kabupaten Tulungagung
Sebelumnya, ada 821 warga Kabupaten Tulungagung yang gagal mencairkan BPNT. Dari total 77.682 penerima bantuan, kegagalan ini disebabkan oleh perbedaan identitas kependudukan dengan identitas di buku rekening. Perbedaan data ini diduga terjadi saat peralihan data dari PT Pos Indonesia sebagai penyalur lama ke Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai penyalur baru.
Di lapangan, ditemukan penerima BPNT yang nama depannya tidak tercetak di buku rekening. Karena perbedaan nama depan hilang, terjadi perbedaan nama sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan. Dinas Sosial membantu melakukan perbaikan berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI.





