Perubahan Pemegang Saham Pengendali di Bursa Efek
Tahun 2026 menjadi tahun penting bagi sejumlah emiten yang terdaftar di bursa efek. Berbagai perusahaan mulai memasuki babak baru setelah terjadi pergantian pemegang saham pengendali. Proses ini tidak hanya berdampak pada struktur kepemilikan saham, tetapi juga membawa perubahan signifikan dalam strategi bisnis dan arah pengembangan perusahaan.
Akuisisi oleh Dragonmine Mining
Salah satu contoh adalah PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE), yang resmi mengumumkan rencana pengambilalihan oleh Dragonmine Mining, sebuah perusahaan asal Hong Kong. Melalui akuisisi 80% saham perusahaan, kedua pihak telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari proses transaksi tersebut. Dengan adanya akuisisi ini, BLUE diharapkan dapat memperkuat posisinya dalam industri mineral global.
Perubahan Kepemilikan di MGLV dan ASLI
Selain BLUE, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) juga mengalami pergantian pengendali setelah 78,74% sahamnya diakuisisi oleh PT Nextier Datamate Center, sebuah perusahaan pusat data. Sementara itu, PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) kini memiliki pemegang saham pengendali baru, yakni PT Wahana Konstruksi Mandiri, melalui pengambilalihan 62,72% saham.
ASLI pun membidik sejumlah proyek pengembangan konstruksi berskala nasional, seperti revitalisasi bandara dan kerjasama strategis dengan BUMN Karya. Direktur ASLI Yudra Saputra menyatakan bahwa perusahaan saat ini sedang menyusun dan menerapkan rencana bisnis yang terukur dengan fokus pada penguatan kompetensi inti di sektor konstruksi infrastruktur strategis.
Fokus pada Infrastruktur Transportasi Strategis
Yudra menjelaskan bahwa WKM akan memfokuskan ASLI pada proyek infrastruktur transportasi strategis nasional, khususnya bandara, jalan, dan jembatan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas infrastruktur yang ada di Indonesia.
Akuisisi oleh INET
Di sisi lain, PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah menyelesaikan akuisisi 53,57% saham PT Personel Alih Daya (PADA) yang sebelumnya dimiliki oleh Koperasi Pegawai ISAT. Proses ini menunjukkan upaya INET untuk memperluas cakupan operasionalnya dalam industri jasa tenaga kerja.
Pandangan Analis Mengenai Akuisisi
Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI), Muhammad Wafi, menilai bahwa akuisisi emiten terbuka menawarkan efisiensi waktu dan biaya dibandingkan jalur IPO. Melalui skema backdoor listing, pengakuisisi langsung memperoleh kendaraan yang telah memiliki infrastruktur pasar modal.
Menurut Wafi, perubahan yang terjadi dalam sejumlah emiten tersebut bersifat masif dan fundamental, sehingga berpotensi mengubah arah bisnis sekaligus merombak kinerja emiten secara menyeluruh. Ia melihat MGLV dan BLUE sebagai emiten yang paling menarik. MGLV dinilai prospektif karena masuk ke ekosistem infrastruktur digital, khususnya data center, yang pertumbuhannya sangat pesat. Sementara BLUE berpotensi berkembang apabila terintegrasi ke dalam rantai pasok mineral global.
Namun, Wafi mengingatkan investor untuk tidak terbawa euforia. Aksi korporasi semacam ini sering kali memicu pola “buy on rumor, sell on news”. Oleh karena itu, investor perlu mencermati harga tender offer karena sering menjadi level support psikologis. Selain itu, penting memastikan apakah pengendali baru benar-benar menginjeksi aset produktif ke dalam emiten yang diakuisisi.
Pandangan dari Analis Equity Research
Senada dengan Wafi, Abdul Azis Setyo Wibowo dari Kiwoom Sekuritas Indonesia menyampaikan bahwa pergantian pengendali dapat menjadi katalis positif apabila diikuti injeksi modal, restrukturisasi manajemen, serta transformasi bisnis yang lebih prospektif.
Azis menambahkan bahwa jika pengendali baru membawa sinergi yang sejalan dengan tren industri bertumbuh, peluang rerating valuasi akan semakin besar. Sebaliknya, jika hanya sebatas perubahan kepemilikan tanpa arah transformasi yang jelas, dampaknya cenderung jangka pendek dan bersifat spekulatif. Saat ini, Azis merekomendasikan buy untuk saham INET dengan target harga Rp 630 per saham.
Aturan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Dari sisi regulasi, pengambilalihan perusahaan terbuka diatur ketat dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Salah satu kewajiban utama pengendali baru adalah melaksanakan mandatory tender offer guna memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya pada harga yang wajar.
Selain itu, terdapat ketentuan lock-up period bagi pemegang saham pengendali saat perusahaan baru melantai di bursa. Dalam aturan tersebut, pengendali dilarang mengalihkan atau menjual sahamnya selama delapan bulan sejak pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.





