Bapanas Temukan Minyakita di Harga Eceran Tertinggi

Aa1rqbfx
Aa1rqbfx

Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Harga Minyakita dan Beras

Badan Pangan Nasional meminta Satgas Pangan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beras dan Minyakita. Hal ini dilakukan karena masih ditemukan adanya penjualan dengan harga yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, menyampaikan bahwa Minyakita adalah minyak yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, harganya harus sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan. “Tidak ada alasan harganya di atas harga eceran tertinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Sarwo saat melakukan sidak untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan selama periode Ramadan dan Idul Fitri di Pasar Agung Depok. Menurutnya, hasil pantauan menunjukkan bahwa harga beras masih terkendali. Beras medium berada di harga Rp 13.500 per kilogram dan beras premium seharga Rp 14.900 per kilogram. Keduanya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Namun, Sarwo masih menemukan sejumlah pedagang menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi. Rentang harga yang ditemukan mencapai Rp 17.500 hingga Rp 18 ribu per liter. Padahal, harga eceran tertinggi Minyakita adalah Rp 15.700 per liter.

Terhadap temuan tersebut, Sarwo memastikan bahwa Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui sumber minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi. “Nanti teman dari Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menelusuri dari mana dapatnya minyak goreng tersebut. Kita harus menelusuri dari hulunya, dari distributornya, dari pabrik mana,” ujar dia.

Menurut Sarwo, jika mendapatkan Minyakita dari Bulog, harga jual ecerannya seharusnya Rp 15.700 per liter. Sebab harga distribusi dari Bulog dipatok Rp 14.500 per liter dan langsung diantar ke pengecer. Dengan demikian, pedagang masih memperoleh margin keuntungan yang wajar tanpa biaya angkut tambahan.

Selain itu, Sarwo juga berharap Dinas Perdagangan Kota Depok melakukan pemetaan pasar rakyat agar seluruh pasar dapat menjual Minyakita dengan harga yang sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Pemeriksaan Rutin: Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap harga beras dan Minyakita di berbagai pasar.
  • Penelusuran Rantai Distribusi: Tim akan menelusuri dari sumber minyak goreng hingga ke tangan pengecer untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Badan Pangan Nasional akan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Bulog untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam distribusi minyak goreng.

Tantangan dalam Pengawasan Harga

  • Perilaku Pedagang: Beberapa pedagang masih memilih menjual produk dengan harga lebih tinggi meskipun sudah ada aturan yang jelas.
  • Keterbatasan Sumber Daya: Pengawasan terhadap harga pangan membutuhkan sumber daya yang cukup untuk memastikan kepatuhan dari semua pelaku usaha.
  • Perbedaan Harga di Berbagai Wilayah: Harga beras dan Minyakita bisa berbeda-beda di setiap daerah, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih spesifik.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan kerja sama antara berbagai instansi, diharapkan harga beras dan Minyakita dapat tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan ketersediaan pangan yang layak.

Pos terkait