Bapenda Sumedang Mulai Terbitkan 802 Ribu SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026

1869448124 1
1869448124 1

Pencetakan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 Dimulai di Kabupaten Sumedang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang telah memulai proses pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. Sebanyak 802.671 lembar SPPT akan dicetak dalam waktu satu bulan. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan selesai tepat waktu agar dapat didistribusikan kepada wajib pajak setelah Lebaran atau pada bulan Syawal mendatang.

Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sumedang, Raka Batara, mengungkapkan bahwa proses pencetakan telah dimulai sejak Jumat lalu dan berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pencetakan SPPT sesuai rencana agar bisa segera disampaikan kepada masyarakat.

“Proses cetak massal sudah dimulai dan kami harapkan bisa selesai tepat waktu, sehingga setelah Lebaran SPPT dapat segera disebarkan kepada wajib pajak,” ujar Raka, Minggu (1/3/2026).

Pembagian SPPT Berdasarkan Klaster

Berdasarkan data yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati, jumlah SPPT yang dicetak terbagi ke dalam lima klaster. Masing-masing klaster memiliki jumlah lembar yang berbeda, yaitu:

  • Buku I: 653.895 lembar
  • Buku II: 140.069 lembar
  • Buku III: 7.005 lembar
  • Buku IV: 1.199 lembar
  • Buku V: 503 lembar

Dengan pembagian ini, Bapenda berharap seluruh wajib pajak dapat menerima SPPT secara merata dan tepat waktu. Proses distribusi akan dilakukan setelah seluruh dokumen selesai dicetak dan diverifikasi.

Imbauan Kepada Masyarakat

Seiring dimulainya proses pencetakan, Bapenda mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 dapat mencapai target yang ditetapkan.

Raka Batara menyampaikan harapan agar kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat bertambah secara signifikan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, karena hal ini berdampak langsung pada pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.

Pentingnya PBB-P2 bagi Daerah

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi daerah. Dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah daerah dapat lebih maksimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, pelaksanaan pembayaran pajak secara tertib juga menjadi indikator tingkat kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat. Dengan demikian, Bapenda terus berupaya memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai tata cara pembayaran serta manfaat dari pajak yang dibayarkan.


Pos terkait