Bareskrim: AKBP Didik Terima Uang Kemanan dari Koko Erwin

Aa1wfgxg
Aa1wfgxg

Penangkapan Koko Erwin dan Dugaan Keterlibatan Pejabat Polisi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba bernama Koko Erwin. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat ia sedang berencana untuk menyeberang ke Malaysia.

Selain Koko Erwin, dua orang lainnya juga ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka adalah A alias Y dan R alias K, yang disebut membantu Koko Erwin melarikan diri dari penangkapan oleh petugas kepolisian. A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap bersama Koko Erwin di Tanjung Balai.

Koko Erwin dikenal sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis karena kasus serupa pada tahun 2018 di Makassar. Dalam pemeriksaan, kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menyatakan bahwa kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Keterlibatan Mantan Kapolres Bima Kota

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin. Menurut pengakuan Malaungi, Koko Erwin memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar narkoba ini diketahui memiliki niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yaitu memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, disebutkan dalam berita acara pemeriksaan. Ia disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik) diduga berasal dari peredaran gelap narkotika.

Eko menyatakan bahwa Didik mengetahui asal uang tersebut karena diberikan melalui Malaungi. Ia menilai bahwa uang yang diberikan oleh Kasat Narkoba pasti berasal dari peredaran narkoba.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” ujar Eko.

Proses Penangkapan dan Peran Pelaku Lain

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penangkapan Koko Erwin dilakukan ketika ia hendak menyeberang ke Malaysia. Selain Erwin, dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K juga ditangkap.

Kevin menambahkan bahwa kedua orang tersebut berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.

Reaksi dari Kuasa Hukum dan Pengakuan Tersangka

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi mengakui bahwa ia kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Pos terkait