Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung Timur Terbongkar
Operasi gabungan aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyelundupan timah ilegal dari Belitung Timur ke Malaysia. Kegiatan ini dilakukan di Desa Mayang dan Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, pada hari Sabtu (28/2). Penyelundupan ini menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi negara, karena selisih harga yang sangat besar antara pasar lokal dan internasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku membeli pasir timah dari penambang lokal seharga Rp180.000 per kilogram. Setelah melalui pasar gelap di Malaysia, harga naik menjadi Rp900.000 per kilogram. Selisih harga ini menjadi daya tarik utama para pelaku, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp720.000 per kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini telah melakukan empat pengiriman, masing-masing 15 ton, sehingga total timah yang diselundupkan diperkirakan mencapai 60 ton. Lonjakan harga di London Metal Exchange (LME) memicu permintaan pasar gelap, khususnya di Malaysia. Para pemain tergiur dengan selisih harga yang sangat tinggi.
Operasi Penggerebekan dan Temuan Penting
Tim gabungan Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit melakukan penggerebekan di lokasi pengolahan timah ilegal yang menggunakan alat meja goyang. Saat petugas tiba, peralatan tertata rapi namun tidak beroperasi.
Modus operandi para pelaku dilakukan berlapis. Mulai dari bijih timah dari tambang ilegal dikumpulkan, dimurnikan di lokasi tersembunyi, lalu dikirim melalui Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, menggunakan kapal nelayan menuju Malaysia. Sebelumnya, 16 ton pasir timah telah diamankan dari pengungkapan di Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilanjutkan ke sebuah ruko di Desa Senyubuk yang diduga menjadi pusat administrasi dan penimbangan timah ilegal. Di ruko tersebut, polisi menemukan timbangan besar serta tumpukan pasir timah. Temuan paling krusial adalah dokumen berupa bon transaksi yang membantu penyidik memetakan jaringan pemasok dari hulu hingga hilir.
Alur Distribusi dan Kerjasama Lintas Satuan
Dari ruko ini, alur distribusi timah menjadi jelas, setelah ditimbang dan didata, timah dibawa ke meja goyang untuk dimurnikan, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Malaysia. Aktivitas ilegal memanfaatkan masa transisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang belum terbit.
Kehadiran dua Kapolres menunjukkan sinergi kuat antar-satuan kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan ilegal ini. Semua barang bukti, mulai dari timah hingga dokumen transaksi, diamankan untuk penyidikan lanjutan. Hingga saat ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk pengelola jaringan dan awak kapal pengangkut.
Imbauan dan Komitmen Polri
Brigjen Irhamni menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik penambang ilegal maupun pihak yang memfasilitasi penyelundupan. Pengawasan terhadap alur distribusi timah kini diperketat, termasuk patroli di pantai-pantai terpencil.
Irhamni juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas serupa. “Laporkan segera kepada Kapolres Belitung Timur atau pihak kepolisian terdekat. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara kolaboratif,” tegasnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri tambang untuk mematuhi regulasi. Polri berkomitmen menindaklanjuti hingga seluruh jaringan penyelundupan lumpuh, memastikan sumber daya alam Bangka Belitung dimanfaatkan bagi masyarakat, bukan negara lain.
Jaringan Berbeda dari Basel
Kepolisian menegaskan operasi penindakan timah ilegal di Belitung Timur merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya di Batam, Kepulauan Riau, namun berbeda dengan kasus serupa yang digelar di Kabupaten Bangka Selatan. Sabtu (28/2), tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit menggerebek lokasi pengolahan bijih timah di Desa Mayang, Kelapa Kampit.
Di sana, petugas menemukan meja goyang, alat pemurnian bijih timah ilegal. Para pelaku mengolah bijih timah sebelum didistribusikan. Petugas juga menemukan dokumen yang memetakan aliran timah dari penambang hingga ruko. Dari sini, jalur distribusi timah menuju meja goyang dan selanjutnya ke Malaysia terungkap.
“Ini tindak lanjut dari kasus Batam, tapi berbeda dengan operasi di Bangka Selatan. Kasus di Belitung memiliki jaringan dan modus sendiri,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, Sabtu (28/2).
Hingga kini, tujuh tersangka telah diamankan, termasuk pengelola jaringan dan awak kapal. Polri menegaskan komitmennya menindak tegas semua pihak yang terlibat, memperketat pengawasan jalur distribusi, serta meminta masyarakat melaporkan aktivitas serupa. Operasi ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Belitung harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dan mengurangi risiko penyelundupan ke luar negeri.





