Bareskrim Ciduk Bandar Narkoba Bima

Aa1xk16h 1
Aa1xk16h 1

Penangkapan dan Pengejaran Bandar Narkoba di Bima

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkoba bernama A. Hamid alias Boy. Pria yang lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat ini diduga memberikan dana sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi.

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan bersama dengan petugas Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

A. Hamid alias Boy diduga memberikan setoran uang kepada Malaungi mulai dari bulan Juni hingga November 2025. Uang tersebut kemudian diteruskan oleh Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Selain itu, A. Hamid juga pernah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2021 dan dihukum selama enam bulan penjara.

Satriawan alias Awan berperan sebagai kurir dari bandar lain bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Awan diduga membawa satu kilogram sabu yang ia dapatkan dari Ko Erwin. Peran Awan diketahui oleh penyidik setelah memeriksa Anita, istri dari anggota Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Bripka Irfan alias Karol.

Pengungkapan jaringan narkoba di Bima dimulai ketika polisi menangkap dua anak buah Anita, yaitu Yusril Isa Mahendra dan Herman pada 24 Januari 2026. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah Anita dan Irfan serta menemukan sabu seberat 30,415 gram.

Sebelumnya, Bareskrim juga menangkap Ko Erwin yang diduga menjadi bandar sekaligus penyuplai dana dan narkoba kepada Malaungi dan Didik. Erwin diduga menyetor dana sebesar Rp 1 miliar kepada Malaungi untuk diteruskan kepada Didik. Penyidik menduga bahwa keduanya adalah bandar besar yang berada di balik peredaran narkotika di Bima.

Ko Erwin ditangkap oleh polisi saat ia mencoba melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur perairan pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang diduga membantu pelarian Ko Erwin.

Penangkapan dan Pengungkapan Jaringan Narkoba

Penangkapan terhadap Ko Erwin merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba yang cukup besar di wilayah Bima. Ko Erwin, yang diduga menjadi salah satu pemimpin jaringan narkoba, berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Selain Ko Erwin, ada beberapa pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Salah satunya adalah Satriawan alias Awan, yang bertindak sebagai kurir. Awan juga diduga memiliki hubungan dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dengan adanya penangkapan terhadap Ko Erwin, polisi berharap bisa mengungkap lebih banyak lagi informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polisi juga menemukan barang bukti seperti sabu-sabu selama operasi penangkapan. Barang bukti ini sangat penting dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan adanya barang bukti yang cukup, pihak kepolisian dapat memperkuat kasus yang akan diajukan ke pengadilan.

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang yang diduga membantu pelarian Ko Erwin. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya terdiri dari para bandar, tetapi juga melibatkan banyak pihak lain yang berperan dalam menjaga kelancaran peredaran narkoba.

Upaya Pemberantasan Narkoba di Bima

Pemberantasan narkoba di Bima terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Berbagai operasi dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang semakin kompleks. Dengan adanya penangkapan terhadap Ko Erwin dan Satriawan alias Awan, diharapkan dapat mengurangi jumlah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Anita, istri dari Bripka Irfan alias Karol. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peran dan hubungan antara para tersangka.

Polisi juga terus memburu DPO yang masih dalam pencarian. DPO atas nama A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan masih menjadi fokus utama dalam operasi pengejaran. Dengan kerja sama antara Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB, diharapkan dapat segera menangkap kedua tersangka tersebut.

Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penangkapan, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

Pos terkait