Bareskrim dan Polda NTB Buru Bandar Narkoba Kasus Mantan Kapolres Bima Kota

Aa1wfgxg 4
Aa1wfgxg 4

Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan mantan kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berlangsung. Tim dari Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menangkap dua bandar narkoba yang masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua nama tersebut adalah A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua tersangka tersebut. Proses penangkapan dilakukan bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Menurut surat DPO yang diterbitkan, A. Hamid alias Boy disebut sebagai bandar narkoba yang pernah berkomunikasi dengan Maulangi, mantan kasat narkoba Polres Bima Kota. Dalam periode Juni-November 2025, Boy diduga memberikan uang kepada Maulangi sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Maulangi kepada Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge, yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Penanganan Kasus Secara Bersamaan

Dalam kasus ini, penyidik di jajaran Mabes Polri bekerja secara simultan dengan penyidik di Polda NTB. Hal ini karena ada tiga klaster kasus narkoba yang saling berkaitan. Klaster pertama dan kedua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sementara klaster ketiga diproses oleh Bareskrim Polri.

Eko menjelaskan bahwa meskipun setiap klaster ditangani oleh instansi berbeda, seluruhnya bergerak secara bersamaan. “Jadi, klaster satu dan dua ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, klaster tiga ditangani oleh Mabes Polri. Tapi, semuanya bergerak simultan dan bersatu,” kata dia.

Alasan keterlibatan Bareskrim Polri dalam kasus ini adalah karena adanya keterlibatan tingkat atas di jajaran Polres Bima Kota serta keberadaan bandar narkoba yang masuk DPO. Oleh karena itu, Mabes Polri mengambil alih pengejaran semua DPO agar proses penanganan kasus bisa berjalan seiringan.

Pengembangan Kasus Narkoba di Bima Kota

Kasus ini awalnya dimulai dari pengejaran tersangka narkoba oleh penyidik Polda NTB. Mereka menangkap dua orang di wilayah Bima Kota. Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Salah satu penjual narkoba ternyata adalah istri anggota Polri atau Bhayangkari bernama Anita. Dengan demikian, suami-istri tersebut termasuk dalam jaringan narkoba. Itu menjadi klaster pertama.

Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus lebih lanjut hingga Anita mengungkap fakta baru. Yaitu keterlibatan personel Polri lain dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Bima Kota. Nama Malaungi pun muncul. Saat itu, Malaungi masih bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP.

Akhirnya, Direktorat Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Propam Polda NTB untuk melakukan pengamanan terhadap Malaungi. Dari situ, kasus berkembang ke klaster kedua.

Klaster Ketiga dan Keterlibatan Mantan Kapolres

Di klaster kedua, muncul nama polisi dengan posisi dan pangkat yang lebih tinggi. Malaungi, yang tidak ingin dihukum sendiri, membocorkan keterlibatan Didik Putra Kuncoro. Didik Putra Kuncoro adalah mantan kapolres Bima Kota yang sebelumnya sudah menyandang pangkat AKBP atau perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundaknya.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap jejaring peredaran gelap narkoba dalam kasus ini. Termasuk menangkap bagian dari jaringan yang lebih besar lagi. Hal ini penting mengingat klaster pertama hanya melibatkan seorang Bhayangkari dan polisi, klaster kedua menyeret mantan kasat narkoba, dan klaster ketiga mengungkap keterlibatan eks kapolres.

Proses penangkapan dan penyelidikan ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait